WahanaNews-Sumut | Hermansyah (37 ) warga Jalan Dahlia Kampung Baru, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat diamankan Petugas Kepolisian Sektor Pangkalan Brandan pada Selasa (7/12/2021), sekira pukul 23.30 WIB.
Hermansyah diamankan Polisi atas laporan dari korban Yulianti (41) warga Jalan Tanjung Pura, Kelurahan Pelaku Utara. Pasalnya pelaku ketahuan melakukan pembongkaran kantor Puskesmas Pangkalan Brandan Timur Barat, Kecamatan Babalan yang terjadi pada, Sabtu (4/12/2021), lalu, sekira pukul 19.00 WIB.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Berdasarkan Laporan tersebut, Petugas Polsek Pangkalan Brandan melalui Kapolsek Pangkalan Brandan Iptu Bram Chandra, SH, MH memerintahkan Kanitnya Ipda W Situmorang melakukan penyelidikan ke lokasi. Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan saksi selanjutnya Tim melakukan pengintaian ke rumah pelaku.
Sesampai di rumah pelaku, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku masih tidur di rumah, tak ingin buruannya lolos, petugas langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku menuju Mapolsek Pangkalan Brandan.
Selain mengamankan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti dua buah Springbed warna biru dan Satu buah Springbed warna merah akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000 juta rupiah. [rum]