WahanaNews-Sumut | Dua warga Desa Sari Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo di ciduk anggota Reskrim Polsek Munte, terkait kasus pencurian satu unit mesin babat rumput, Kamis (28/10/2021), sekitar pukul 22.00 WIB.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni, Sahrul Ginting alias Amat (27) dan Brema Ginting.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Kedua pelaku diciduk dari desa Sarimunte berdasarkan LP / 911 / X / 2021 / SU / Res. T. Karo / Sektor Munte, Tanggal 28 Oktober 2021 atas nama pelapor Lamlam Ginting (53) warga Desa Sei Gelugur Kecamatan Pancur batu Kabupaten Deliserdang.
Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Munte, Aipda Abdison Tarigan kepada wartawan melalui pesan Whasapp, Jumat (29/10/2021) sekira pukul 11.45 WIB, menyebutkan bahwa kedua pelaku ditangkap terkait kasus pencurian satu unit mesin babat rumput milik korban Lamlam Ginting.
Pelaku melakukan pencurian, pada Rabu (27/10/2021), sekira pukul 10.00 WIB, tepatnya di Perladangan Namo Jering Desa Sari Munte Kecamatan Munte.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
Lanjut dikatakannya, hilangnya mesin babat rumput itu membuat Supri Aten yang merupakan pekerja ladang milik Lamlam Ginting sempat kebingungan sehingga melaporkannya kepada Lamlam ginting.
Namun Lamlam Ginting sempat menyuruh Supri Aten untuk mencarinya sekaligus melaporkan kasus ini kepada Kepala Desa setempat. Saat Supri Aten melakukan pencarian, salah satu warga bernama Pilmon Tarigan menyebutkan bahwa ia melihat Ahmad Sahrul Ginting dan Andi ada membawa sebuah mesin babat dan sempat dipertanyakan Pilmon. "Mesin siapa yang kau bawa Mad, namun Andi menjawab, mesin ini kami bawa dari Siosar," jawabnya.
Mendengar jawaban itu, Pilmon kembali mengatakan, bahwa ada mesin babat rumput hilang di Perladangan Namo Jering, apakah kalian tidak ada terlibat dalam pencurian itu.
Namun Andi langsung menjawab kalau mesin babat rumput yang dibawa Ahmad Syahrul diambil dari Perladangan Namo Jering milik Lamlam Ginting sehingga Ahmad Syahrul tidak dapat berbohong lagi.
Karena Andi berterus terang, Ahmad Syahrul langsung pergi menemui Brema dan mengatakan bahwa kedok mereka sudah ketahuan. Tidak lama kedua pelaku diamankan Polsek Munte.
"Kini Ahmad Syahrul Ginting dan Brema Ginting sudah diinapkan di sel Polsek Munte untuk pertanghung jawaban perbuatannya dan sekali gus pelimpahan berkasnya ke JPU," tegas Abdison Tarigan Alias Batu. [rum]