WahanaNews-Sumut | Dua pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur diamankan pihak Kepolisian Resort Langkat, di waktu dan lokasi yang berbeda.
JM alias Uddin warga Gang Buntu Lingkungan II Mawar Desa Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, diamankan pihak Kepolisian dikediamanya, pada Senin (25/10/2021) lalu, sekira pukul 11.00 WIB.
Baca Juga:
Jelang Pilkada Andi Damanik Gelar Tablik Akbar Di Mesjid Haggul Mu'minin Perdagangan II
Selang beberapa hari kemudian pihak Kepolisian juga mengamankan MK alias Kamal (48) warga Jalan KH. Zainul Arifin, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, pada Jumat (29/10/2021) lalu, sekira pukul 07.30 WIB.
Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Joko Supeno didampingi Kanit PPA Polres Langkat Ipda Sihar Sihotang, Rabu (3/11/2021), pagi, dalam pres rillis di halaman Mapolres Langkat, menjelaskan, pelaku JM alias Udin diamankan pihak kepolisian atas tuduhan telah melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, korban merupakan tetangganya.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku sudah berulang kali melakukan tindak asusila tersebut, dan akhirnya ia melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
Pelaku sempat di massa warga akibat perbuatannya tersebut, dan akhirnya pihak kepolisian mengamankan pelaku.
Sementara itu pelaku inisial MK alias Kamal diamankan unit PPA Polres Langkat atas perkara tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1)(2)(3) subs pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ironisnya pelaku merupakan ayah kandung dari korban, perbuatan bejad tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sepupunya, dan laporan langsung dilanjutkan ke pihak kepolisian.