WahanaNews-Sumut I Arisan online kembali telan
korban. Kali ini Mukhlis Harianto, membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Baca Juga:
Tak Bayar Hutang Arisan Online Berujung Dipolisikan, Adrianus Agal Minta Polda Jatim Proses Hukum Pelaku
Dia melapor karena merasa menjadi korban penipuan arisan
online hingga menderita kerugian Rp 78,5 juta.
"Korban narik arisan ini di nomor 14, tapi usai nomor
13 arisannya dihentikan. Kerugian sebesar Rp 78,5 juta," kata pengacara
Mukhlis, Rustam H Tambunan, kepada wartawan, Senin (16/8/2021).
Baca Juga:
Kerugian Rp 1,1 Miliar, Bos Arisan Online Diringkus Polisi
Laporan itu bernomor STTLP/1599/VIII/2021/SPKT Polrestabes
Medan/Polda Sumatera Utara. Terlapor yang merupakan admin arisan online ini
adalah NS.
"Kita saat laporan juga memberikan sejumlah alat bukti
seperti bukti transfer kepada admin," tuturnya.
Rustam mengatakan pihaknya melaporkan karena merasa
dirugikan oleh admin. Laporan yang mereka layangkan atas dugaan penipuan atau
penggelapan.
"Laporan tentang tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946
tentang KUHP Pasal 378 atau 372 KUHPidana," kata Rustam.
Rustam mengatakan pihaknya dijanjikan akan menerima uang Rp
100 juta saat penarikan. Namun hingga kini uang yang dijanjikan itu tidak juga
diterima.
"Kita sudah somasi, tidak ada iktikad baik,
makanya dilaporkan," jelasnya. (tum)