WahanaNews-Sumut | Di Medan, Kakak Gugat adik kandung ke pengadilan, diketahui rumah warisan yang berada di salah satu perumahan yang ada di Medan diduga digadaikan adiknya berinisial RN ke Bank hingga dilelang dan dibeli.
Saat dikonfirmasi kuasa hukum ahli waris berinisial L, YS bernama Melky Vendri Karu SH membenarkan pihaknya telah menggugat RN ke pengadilan agama Medan, sesuai gugatan nomor 16/pdt G /2023/PA Medan, tanggal 2 Januari 2023.
Baca Juga:
Tawuran di Medan Dipicu Saling Ejek di Medsos, Seorang Remaja Tewas Dibacok
"Ya benar sekali, itu rumah warisan yang terletak di salah satu perumahan di medan, itu rumah tanah warisan dari Almarhumah Hj N Lubis, si pewaris ini memiliki beberapa orang anak dan semasa hidupnya sudah pernah dihibahkan kepada salah satu anak," katanya.
"Menurut keterangan klien kami itu kan belum dibagi, jadi pada tahun 2022 diketahui sudah dilelang bank dan ada pembelinya," imbuhnya.
Terang Melky, jadi hal itu yang digugat oleh ahli waris lainnya di pengadilan agama Medan perkara nomor 16/pdt G /2023/PA Medan, tanggal 2 Januari 2023.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Praktek Joki UTBK USU, 4 Orang Ditetapkan Tersangka
"Kami sebagai kuasa hukum berharap supaya dibatalkan hibah itu, dibatalkan lelang dan dibatalkan jual beli itu. Ditambahkan juga kalau ada niat baik dari Penggugat, walaupun Rumah dan tanah itu sudah terlelang, Para Penggugat bersedia akan membeli kembali karena itu warisan pusaka. jadi bukan hanya menggugat saja namun mereka berjuang agar diambil lagi oleh karena penggugat tidak mengetahui itu sudah terlelang," terangnya.
Saat dikonfirmasi RN via whatsapp membenarkan dirinya digugat oleh kakak kandung nya.
"Ya benar," akunya. [rum]