WahanaNews-Sumut | Nasib apes dialami remaja perempuan ini, Laras bukan nama sebenarnya, dia tidak menduga sama sekali kalau pertemuannya dengan teman chatingnya berujung petaka.
Ceritanya, pada Sabtu (16/10/2021), dini hari, sekira pukul 00.00 WIB, dia di chating oleh teman laki-lakinya berinisial LG melalui pesan singkat Whatsapp dan mengajak korban ke Kabanjahe untuk meminum kopi.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Sekira pukul 00.45 WIB, Laras keluar dari pintu rumahnya, sementara ibunya sudah tidur dan korban pun menuju simpang ke rumahnya, disana korban menunggu jemputan LG. Tidak lama LG datang berboncengan bersama temannya dengan menggunakan sepeda motor.
Korban sama sekali tidak mengenal laki-laki yang dibonceng pelaku. Setelah diatas boncengan, LG membawa Laras kearah Simpang Empat Ndokum Siroga tepatnya di rumah FHG.
Sesampainya, ternyata korban dibawa kesebuah rumah yang di dalamnya ada empat orang teman LG yang masing-masing berinisial GAP, MI, HPG, FHG yang seluruhnya laki-kaki.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Saat berada didalam rumah itu, LG mengajak korban (Laras) ke dalam kamar dengan sambil menuntun tangan korban dan mengatakan “Ayok Masuk Sayang" dan LG langsung membuka celana korban sampai ke lutut, dan begitu juga LG membuka celana yang dikenakannya, singkat cerita LG langsung menciumi bibir korban, dan pipi korban, sambil memegang buah dadanya.
Setelah itu LG langsung melakukan rudapaksa. Setelah puas merudapaksa korban, lalu LG keluar dari dalam kamar, kemudian FHG masuk ke dalam kamar untuk merudapaksa korban, perbuatan tak senonoh itu terus berlanjut dilakukan teman LG yang berinisial HPG, GAP dan MI, mereka secara bergantian merudapaksa korban.
Setelah itu, korban memakai pakaiannya sendiri dan korban diantar pulang ke rumah di Kabanjahe oleh HPG dan MI.
Merasa curiga korban pulang menjelang tengah malam, lalu ibu korban E Beru SM bertanya kepada korban dan korban mengaku kalau dirinya disetubuhi oleh LG (15) pelajar, GAP(13) pelajar, MI (14), HPG (16), FHG (15), mendengar pengakuan putrinya, ibu korban terkejut dan keberatan, tak terima atas perlakuan yang di alami putrinya, selanjutnya ibu korban membuat laporan Polisi ke Polres Tanah Karo dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 880 / X / 2021 / SPKT / POLRS TANAH KARO / POLDA SUMATERA UTARA, tgl 16 Oktober 2021 atas nama pelapor E Beru SM.
Kapolres Karo, AKBP Yustinus Setyo, SH, SIK melalui Kanit UPPA Polres Karo Aipda Jonatan Karo-Karo membenarkan peristiwa itu dan kelima orang pelaku telah diamankan.
"Kelima pelaku ini warga Desa Ndokum Siroga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo dan sudah diamankan," ujar Kanit UPPA Polres Karo Aipda Jonatan Karo-Karo kepada wartawan.
Atas perbuatannya, kelima orang pelaku itu terancam di hukum dengan kasus menyetubuhi seorang anak perempuan yang masih dibawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2), Pasal 82 ayat (1) dari UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. [rum]