WahanaNews-Sumut | Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan bos kosmetik yang dilaporkan diduga telah melakukan tindak penganiayaan terhadap pekerja kurirnya seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun.
Seperti yang dilansir di beberapa media online, disebut-sebut kedua bos kosmetik telah diamankan Polda Sumut. Masing-masing berinisial B dan V. Keduanya ditangkap setelah kasus penganiayaan tersebut diambil alih Polda Sumut yang sebelumnya korban berinsial F melaporkan aksi penganiayaan itu ke Polrestabes Medan.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
"Benar, telah ditangkap," ungkap Kasubdit Renakta Polda Sumut, AKBP Febriana Gultom, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (12/2/2022).
Sementara itu, kuasa hukum korban, Rajinder Singh, mengatakan dalam kasus penganiayaan itu pelaku berjumlah empat orang. Dia mendesak pihak kepolisian segera menangkap dua pelaku lainnya.
"Kami selaku kuasa hukum korban F mengapresiasi Ditkrimum Polda Sumut yang telah menangkap dan menahan dua orang pelaku penganiayaan dan penyekapan anak di bawah umur. Di mana kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polrestabes Medan dan ditarik ke Polda Sumut," ujarnya.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Terhadap pelaku B dan V, Rajinder berharap pihak kepolisian khususnya Penyidik Krimum Polda Sumut bisa segera merampungkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Banyak pihak yang mulai kasak-kusuk, agar penahanan bisa ditangguhkan. Dengan tegas saya minta agar semua pihak termasuk Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengawal kasus ini sampai tuntas," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pemilik usaha kosmetik berinsial BS di Kota Medan diduga melakukan penganiayaan terhadap pekerjanya yang bertugas sebagai pengantar (kurir).
Kepada wartawan, korban F (15) didampingi kuasa hukumnya mengaku penganiayaan itu terjadi setelah ia bekerja selama empat bulan di perusahan kosmetik milik BS. Dia mengatakan peristiwa itu bermula saat dirinya dituduh oleh BS mencuri uang senilai Rp9 juta.
"Saya dituduh mencuri uang dan kosmetik milik bos lalu diancam. Saya takut sehingga saya terpaksa mengakui tuduhan itu," ungkapnya, Senin (20/12/2021) lalu.
F mengaku telah membayar sebesar Rp 4 juta dan tak sanggup membayar sisanya Rp 5 juta lagi karena tidak punya uang. Namun dia mengaku malah kembali dituduh BS mencuri uang senilai Rp 40 juta.
"Saya disuruh ke hotel di Kota Medan. Katanya mau packing kosmetik. Jadi saya sebagai kurir datang, dan sesampainya di sana saya dipukuli BS dan dipaksa membenarkan tuduhan Rp 40 juta uang yang dicuri, sementara saya tidak melakukannya," terangnya.
Setelah itu, BS memboyongnya ke salah satu kos-kosan di kawasan Jalan S. Parman Medan. Korban kemudian kembali dianiaya oleh BS bersama tiga orang rekannya.
"Di sana saya dipukuli pakai kayu, asbak rokok, dan paha saya disayat pakai pisau cutter. Lalu saya diseret ke dapur dan disekap di sana," ujarnya.
F kemudian melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan pada 25 November 2021 kemarin. Dengan laporan nomor STTP/B/2056/XIYAN/2.5/2021/SPKT/ RESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA.
"Saya berharap pelaku bisa ditangkap dan diadili seadilnya. Kosmetik yang dijualnya juga ilegal," sebutnya. [rum]