WahanaNews-Sumut | Diduga cemarkan nama baik istri Gubernur Sumut, Terdakwa berinisial IM (42) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, pada Selasa (12/3/2022).
Di persidangan terdakwa didampingi penasihat hukumnya (PH) namun akhirnya tidak diperkenankan Hakim Ketua Immanuel Tarigan mendampingi terdakwa dikarenakan dokumen pemberian kuasanya belum dilengkapi.
Baca Juga:
100 Tahun Sitor Situmorang: Napak Tilas Sang Penyair Melalui Panggung Opera Batak
JPU dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina menjerat IM tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Dalam dakwaan dijelaskan, pada Februari 2021 lalu, terdakwa bersama saksi Batu Bondan Onan Simanjuntak beserta 5 anggota lainnya menggelar aksi moril di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu) Jalan Sisingamangaraja KM 10, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Aspirasi yang diusung terdakwa ketika itu mengenai penyelamatan Benteng Putri Hijau dengan membawa nama organisasi bernama Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI) di mana terdakwa adalah ketuanya. Mereka menduga, izin mendirikan bangunan (IMB) atas nama Nawal Lubis di kawasan Benteng Putri Hijau telah merusak situs bersejarah itu.
Baca Juga:
Sindikat Avtur Kualanamu Beroperasi Sejak 2021, Raup Rp 400 Juta Sekali Beraksi
Dalam aksi tersebut terdakwa membawa Poster berisi gambar saksi Nawal Lubis, tidak lain adalah istri dari Gubsu Edy Rahmayadi.
Selain itu, mereka juga membentangkan spanduk yang berisikan tulisan, ‘Jangan karena bunda NL istri dari ‘Orang Sakti’, “Selamatkan Benteng Hijau dari Bunda NL’ serta ‘Pak Kapoldasu segera periksa Bunda NL terkait pengrusakan Benteng Putri Hijau’.
“Adapun yang dimaksud ‘Bunda NL’ oleh terdakwa adalah saksi Nawal Lubis merupakan istri dari Gubsu Edy Rahmayadi,” urai Rahmi.
Terdakwa juga melakukan orasi bahwa situs Benteng Hijau merupakan Kawasan yang dilindungi dan masuk dalam cagar budaya Sumatera Utara yang berlokasi di Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.
“Jangan karena Bunda NL adalah isteri orang sakti hingga Bunda NL tidak pernah dimintai keterangan tentang bangunan yang berada di kawasan Situs Benteng Putri Hijau yang ada dalam Perbub Bapak Bupati Deliserdang,” kata JPU menirukan orasi IM.
Bahwa setelah selesai melakukan aksi moral di depan Mapoldasu, lalu terdakwa memposting/ mengunggah video aksi aksi tersebut dengan menggunakan 1 unit handphone (HP) Vivo P9 warna biru yang terhubung dengan akun Youtube.
Bahwa perbuatan atau postingan akun facebook IM dan akun youtube Media di online miliknya tersebut yang mengandung penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap pelapor (korban) Nawal Lubis.
Menurut jaksa, narasi yang diposting terdakwa di kedua akun tersebut dapat menyinggung atau mempermalukan korban karena memberikan tuduhan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta dan Nawal Lubis merasa dipermalukan karena adanya tuduhan yang tidak benar tersebut.
Terdakwa pun dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kedua, Pasal 310 ayat (2) KUHP. Hakim Ketua Immanuel Tarigan pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa maupun PH-nya. [rum]