WahanaNews-Sumut | Seorang ayah di Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan tega membanting anak kandungnya berusia 3 tahun hingga tewas, tak membutuhkan waktu yang lama petugas berhasil mengamankan pelaku dan kini kasus tersebut sudah dilimpahkan Polsek Percut Sei Tuan ke Polrestabes Medan pada Kamis (28/4/2022) malam.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan mengatakan kasus tersebut sudah diserahkan ke Polrestabes Medan.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Dukung Percepatan Pembangunan Metropolitan Mebidang, Desak Pemprov-Polda Sumut Perbanyak CCTV dan Perketat Pengamanan
"Perkaranya sudah kami limpah ke Polrestabes Medan, rencana akan release disana," katanya, Jumat (29/4).
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada wartawan, Jumat (29/4) mengatakan pelaku sudah diamankan.
"Pelaku berinisial F (31) sudah kita amankan," ujarnya didampingi Kanit UPPA Satreskrim Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting.
Baca Juga:
Gandeng Kodim 021/TU dan Polres Taput, Rutan Taturung Razia Kamar WBP
Fathir mengatakan hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku bahwa ia telah membanting anak balita perempuannya berinisial R (3) hanya karena kesal waktu tidurnya terganggu oleh anaknya yang muntah-muntah.
"Sang ayah membanting anaknya karena terganggu waktu tidur karena anaknya muntah-muntah lalu membanting sebanyak dua kali," ujarnya.
Kasat mengatakan korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun sesampainya di rumah sakit, korban menghembuskan nafas terakhirnya.
"Terhadap pelaku sudah kita melakukan penahanan, dan saat ini sedang dalam proses pelimpahan dari Polsek Percut Sei Tuan ke Polrestabes Medan," tandasnya. [rum]