WahanaNews-Sumut | Seorang adik tega menghabisi abang kandungnya hingga tewas di Desa Talapeta, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang pada Kamis (5/5/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Tersangka Salmon Tarigan (32) diduga tega membunuh abang kandungnya Ebenezer Tarigan (35) lantaran sakit hati pada korban yang kerap mengancamnya dan ayah kandungnya yang sedang sakit stroke.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Menurut keterangan dari Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji yang dihimpun wartawan, kejadian itu terjadi pada Kamis 5 Mei 2022, di Desa Talapeta, Kecamatan STM Hilir, sekira pukul 16.00 WIB.
Kejadian ini bermula, pada saat korban dan pelaku dan seorang saksi bernama Wendi Tarigan sedang memanen sawit milik orang tua mereka. Saat itu, terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku, "mulanya si korban melemparkan tonjok (alat untuk memanen sawit) pada tersangka, namun tidak kena, lalu tersangka membalas dan tonjok tersebut berhasil mengenai korban,” ucap Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, Jumat (6/5/2022).
Lanjut Kombes Pol Irsan Sinuhaji lagi, saat itu saksi (Wendi Tarigan) sempat melerai pertikaian keduanya. Namun karena pelaku memegang parang, saksi dan korban sempat berlari menyelamatkan diri, tapi berhasil dikejar tersangka.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
”Disitulah tersangka ini melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan parang yang mengakibatkan korban luka pada bagian wajah, kepala belakang, tangan kiri, telapak tangan kiri nyaris putus,” ucap Irsan Sinuhaji.
Atas kejadian itu, saksi langsung melapor pada kepala dusun Talapeta bernama Martin Sembiring, lalu bersama warga menuju ke lokasi dan menemukan korban sudah tidak bernyawa. Kejadian ini pun dilaporkan pada Polresta Deli Serdang dan Polsek Telunkenas.
”Kejadiannya pukul 17.00 WIB, tersangka kita amankan pada pukul 06.00 WIB keesokan harinya. Motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban karena korban sering mengancam tersangka dan orang tua mereka yang sedang sakit stroke. Pada tersangka kita persangkakan dengan pasal 338 sub 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Irsan Sinuhaji. [rum]