WahanaNews-Sumut | BNNP berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebesar 21 kg di salah satu hotel yang ada di Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan, pada Sabtu (8/10/2022) lalu. Tak hanya narkoba petugas juga mengamankan dua tersangka berinisial SBH (45) dan MN (29), keduanya ditangkap saat asyik menyusun barang haram tersebut di dalam bagasi mobil.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan mengatakan pengungkapan tersebut berkat informan yang layak di percaya. Tak ingin kehilangan petugas langsung mendatangi lokasi yang dimaksud yaitu salah satu hotel yang ada di Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Tuntungan.
Baca Juga:
Pemulangan Nelayan Aceh: Fasilitasi BPPA Jakarta dari Thailand
"Sesampainya di lokasi petugas langsung mengamankan dua orang tersangka berinisial SBH (45) dan MN (29) yang sedang menyusun narkoba jenis sabu didalam bagasi mobil Brio," katanya, Jumat (21/10/2022).
Sambung Toga menjelaskan SBH (45) adalah warga Kecamatan Peudada Bireun sedangkan MN (29) warga Kecamatan Jeunieb keduanya berasal dari Provinsi Aceh.
"Dari mobil Brio tersebut petugas mengamankan 6 bungkus narkoba jenis sabu," jelasnya.
Baca Juga:
Dua Wanita di Padangsidimpuan Ditangkap saat Berboncengan Naik Sepmor, Ternyata Ini Kasusnya!
Tak sampai disitu terang Toga, petugas juga melakukan penggeledahan di kamar hotel tempat tersangka menginap dan lagi lagi petugas menemukan sabu.
"Didalam kamar kita menemukan sebanyak 14 bungkus narkoba jenis sabu, jadi total seluruh nya sebanyak 20 bungkus dengan berat sebesar 21 Kg," terangnya.
Dari hasil interogasi ungkap Toga, kedua pelaku mengatakan barang haram tersebut akan dikirim ke Jambi. Kemudian kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor Provinsi Sumatera Utara untuk proses lebih lanjut.
"Dari pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 169.928 orang dari peredaran narkoba," pungkasnya. [rum]