WahanaNews-Sumut | Tidak hanya gagal menikah, NT (44) dan pacarnya, NM (29) janda 3 anak, terpaksa tidak dapat merayakan lebaran bersama keluarga Karena harus menjalani masa hukuman di balik jeruji besi.
Pasalnya pasangan kekasih tersebut keburu ditangkap petugas BNNK Deli Serdang bersama barang bukti ribuan pil ekstasi (Inek) dan sabu.
Baca Juga:
Unggul Jauh, Bobby-Surya Kuasai Quick Count Pilkada Sumatera Utara
Kedua janda dan duda ini ditangkap disalah satu rumah sewa yang berada di Blok II Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai Kota, Jumat (25/3/22) pagi lalu. Hal ini dipaparkan Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Muhammad kepada wartawan, Kamis (7/4/22).
“Di lokasi penangkapan pertama kita menemukan barang bukti 6 bungkus ekstasi warna merah bentuk bulat sebanyak 3 ribu butir. Barbut tersebut disimpan dalam paket dispenser yang baru dikirim dari Pekan Baru oleh Iwan (buron),” jelas Muhammad
Diterangkannya, petugas lantas mengintrogasi NT warga Gang Darmo Dusun IX Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga:
Tanah Longsor di Padang Lawas, Satu Keluarga Tewas Akibat Hujan Deras
“Kepada petugas, NT mengaku jika ia punya rumah sewa lainnya di Jalan Sopon Hopur Gang Santun II, Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Kota,” ujar Kombes Muhammad.
Kemudian, mantan Kapolsek Lubuk Pakam ini menjelaskan, dari rumah sewa itu, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 5 bungkus pil ektasi warna merah bentuk bulat sebanyak 1.750 butir, sebungkus Inek warna pink bentuk segitiga sebanyak 205 butir serta sebungkus sabu 65 gram berikut sebuah timbangan elektrik.
Total barang bukti pil ektasi yang kita amankan dari kedua pelaku berjumlah 3.001.955 butir. Jika diuangkan berikut sabu 65 gram sebesar Rp 560 juta. Mereka merupakan jaringan narkoba antar provinsi,” ungkap Muhammad, seraya mengatakan kedua pelaku terancam pidana 20 tahun penjara denda Rp 10 miliar.
Saat ini, NT bersama kekasihnya NM warga Dusun IV Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa, diamankan di BNNK Deli Serdang untuk penyidikan lebih lanjut. Barang bukti lainnya berupa Hp Samsung hitam, Hp iPhone hitam, dan sebuah timbangan manual warna hijau.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sepasang kekasih tersebut kini dijebloskan ke sel tahanan BNNK Deliserdang. “Tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.
Sementara itu tersangka NT, duda 4 anak tersebut mengakui dirinya menjadi kurir baru berjalan 1 bulan dan mendapatkan upah sebesar 5 juta perbulannya. “Dapat upah Rp 5 juta sebulan," bilangnya. [rum]