WahanaNews-Sumut | Perbuatan ayah yang satu ini tak pantas ditiru, belum lagi mengering tanah kuburan sang istri, ia diduga tega memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 12 tahun.
Pelaku berinisial HC (34) warga Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) ini harus mempertanggungjawabkan perbuatan usai ditangkap Unit PPA Reskrim Polres Bukittinggi.
Baca Juga:
Kepala Desa Hilang Misterius di Jembatan Lau Luhung Deli Serdang, Tim SAR Sisir Sungai
Penangkapan itupun dibenarkan oleh Kanit IV PPA Reskrim Polres Bukittinggi, Ipda Tiara Nur, Sabtu (2/4/2022).
"HC melakukan aksinya setelah sang istri meninggal sekitar sebulan yang lalu. Ia tinggal bertiga dengan dua orang anaknya yang masih kecil," jelas Ipda Tiara Nur kepada awak media.
Tiara mengatakan HC diduga melakukan aksi bejatnya di bawah pengaruh minuman keras.
Baca Juga:
Jasad Sopir Taksi Online dengan Luka Sayatan Ditemukan di Deli Serdang, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
"Pelaku sering mabuk. Ia dilaporkan oleh adik pelaku atas pengaduan korban. Kejadian sudah dilakukan sebanyak dua kali," ujarnya.
Mendapat laporan atas peristiwa yang dialami korban, pelapor melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
"Dari hasil visum yang dilakukan terhadap korban memang terlihat kejanggalan dan kerusakan. Pelaku ditangkap pada Jumat, 1 April 2022," ungkapnya.
Saat ditangkap pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.
"Serta berusaha melawan petugas ditambah kondisinya dalam keadaan dipengaruhi minuman keras," paparnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," tegas Tiara. [rum]