WahanaNews-Sumut | Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diringkus dan diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan, Selasa (15/02/2022,)
Kedua pelaku berinisial Y.W alias Yopi (25) warga Jalan Sei Dua Lingkungan II Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, dan P.A alias Kimpau (25) warga Jalan Sei Kopas Lingkungan I, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Informasi diperoleh, Humas Polres Asahan Ipda Charles Sianipar mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Yustina Ginting (61) warga Jalan Melati I No. 10, Kel. Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan pada Selasa, 15 Februari 2022, sekira pukul 11.00 WIB.
"Korban melaporkan bahwa semula dirinya mendapat kabar melalui telepon bahwa pagar dan pintu kuburan ALM. A. Sinuhaji (suami pelapor) telah dibongkar dan hilang diduga diambil oleh pelaku," Sebut Ipda Charles pada media ini Rabu (16/2/2022).
Mendapat kabar tersebut lanjut Charles, korban kemudian bersama saksi melihat ke kuburan dan setelah di cek pagar serta pintu yang terbuat dari besi stainles telah hilang diambil oleh pelaku. Korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
"Dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan didapat identitas serta keberadaan pelaku yang sedang berada di depan rumahnya di Jalan Sei Dua, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, dan pada pukul 14.30 WIB, Unit Jatanras melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial Y di Kelurahan Sendang Sari," terangnya.
Saat dilakukan penangkapan, sambung Ipda Charles Sianipar, pelaku Y melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.
"Saat akan diamankan, terhadap Y petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya karena melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas," lanjut Charles.
Usai diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas Y kemudian di bawa Ke RS Umum Kota Kisaran untuk dilakukan perawatan medis dan pada saat di RS umum pelaku Y mengakui perbuatan bersama dengan seorang temannya yang berinisial Kimpau dan kemudian petugas langsung mengamankan Kimpau di Jalan Sei Kopas, Kelurahan Sendang Sari.
Saat akan diamankan petugas kembali mendapat perlawanan dari pelaku Kimpau yang berusaha menyerang petugas.
"Terhadap Kimpau turut diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha menyerang petugas. Selanjutnya pelaku Kimpau juga di larikan ke RS umum Kota Kisaran untuk dilakukan perawatan medis, dan pada saat di RS Umum pelaku mengakui perbuatan pencurian tersebut sebanyak dua kali," pungkas Charles. [rum]