WahanaNews-Sumut | Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun meringkus bandar narkotika jenis Sabu, berinisial SH (41) warga Huta III, Nagori Sei Mangke, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun dan pelaku SF.
Pelaku SH diringkus di Kampung Kucingan, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Selasa (30/11/2021) pagi, sekira pukul 09.00 WIB.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa di Kampungan Kucingan ada peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyidikan, Selasa (30/11/2021) pagi sekira pukul 09.00 WIB, Tim Opsnal dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono berhasil meringkus pelaku SH.
Dari pelaku SH diamankan barang bukti 13 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 14,68 gram, 1 unit HP merk Oppo, 1 unit timbangan digital dan 1 tas sandang warna coklat.
Diintrogasi pelaku SH mengaku barang bukti Sabu itu miliknya yang diperoleh dari temannya yang berinisial SF (40) warga Kampung Seberang, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ke Penjara Polres Simalungun.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
Kemudian TIM Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan pengembangan dan dalam tempo 30 menit kemudian TIM Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penangkapan terhadap SF.
Diinterogasi Pelaku SF mengaku memperoleh Sabu itu dari temannya di daerah Kampung Keling, Kelurahan Perdagangan II, Kabupaten Simalungun.
Atas perbuatannya, kedua pelaku bandar narkoba jenis sabu-sabu ini harus merasakan dinginnya lantai sel penjara Polres Simalungun
"Keduanya di jerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, "Pungkas Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Simalungun Ipda Arwansyah. [rum]