WahanaNews-Sumut | Personil Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengungkapan kasus pencurian spesialis Pagar di Mako Polsek Medan Area, Kamis (17/02/2022).
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Purba, S.H., M.H. Kedua pelaku ditangkap atas laporan korban berinisial NP (63) warga Jalan AR. Hakim Gang Pertama No.15, Keluraham Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Aksi pencurian itu terjadi pada Senin (14/02/2022), sekitar pukul 15.20 WIB, mengetahui pagar mahkota di rumah orang tuanya telah dicuri, selanjutnya korban mencoba mencari tahu kepada tetangga dan melihat kejadian tersebut melalui CCTV rumah.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 20 juta rupiah.
Kedua pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena berupaya kabur dan Mawan petugas saat hendak diamankan, kedua pelaku masing-masing berinisial HG alias Kakek warga (38), warga Jalan Selam 6, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area dan AS alias Bombom (26) warga Jalan AR. Hakim Gang Sukmawati No.37 A, Kelurahan Pasar Merag Timur, Kecamatan Medan Area berhasil diamankan di sebuah warnet yang terletak di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan benar barang hasil curiannya telah dijual dan hasil penjualan mahkota pagar tersebut sebesar Rp 135.000, ribu rupiah, dari hasil penjualan tersebut pelaku AS menerima uang sebesar Rp 65.000, ribu rupiah sementara pelaku HG menerima uang sebesar Rp 70.000, ribu rupiah.
Barang bukti berhasil disita petugas yaitu uang tunai Rp 22.000, 1 potong kayu broti 2x2 sepanjang 58cm dan 2 potong mahkota pagar.
Imbas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 dari KUHPidana tentang perbuatan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun. [rum]