WahanaNews-Sumut | Unit Reskrim Polsek BP Mandoge Polres Asahan mengamankan dua orang pria pengedar narkotika jenis sabu di Kampung Melati Desa Padang Pulau Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.
Keduanya adalah AP (38) warga
Dusun II Desa Bandar Pulau Pekan Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, dan Z (32) warga Dusun III Batu Nanggar Desa Padang Pulau, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Saat diamankan petugas menemukan barang bukti berupa 2 plastik klip kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 5 gram, 1 unit hand phone Android Merek MI warna putih -biru muda, 1 unit hand phone merek Samsung warna hitam, 1 unit hand phone merek Nokia warna Merah, dan 1 unit Sepada Motor merek Honda Supra X 125 dengan nopol BK 5300 YAB.
Informasi dihimpun, Kapolsek BP. Mandoge Polres Asahan AKP Juni Hendrianto, SH mengatakan kedua pelaku diamankan pada hari Minggu, 20 Februari 2022 pukul 17.30 wib dalam Operasi Antik Toba 2022 oleh Unit Reskrim Polsek BP Mandoge.
"Ada informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa ada pelaku peredaran narkotika jenis sabu dengan inisial AC (35) warga Dusun V Desa Bandar Pasir Mandoge," kata Kapolsek AKP Juni Hendrianto SH, pada media ini, Selasa (22/02/2022).
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
Menerima informasi tersebut, Kapolsek mengatakan dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Liber Manurung bersama personel untuk menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Selanjutnya pada Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira pukul 16.45 WIB, petugas melihat pelaku inisial AC melintas di Dusun VIII Desa Suka Makmur Kec.BP.Mandoge Kab.Asahan dengan menaiki sepeda motor Jenis Vixon warna merah tanpa nomor plat, kemudian dilakukan pembuntutan terhadap AC yang diyakini akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu," jelasnya.
Setelah dilakukan pengintaian dan pembuntutan hingga ke daerah Desa Padang Pulau Kec.Bandar Pulau Kab.Asahan, petugas melihat pelaku AC berhenti di Simpang Kampung Melati Desa Padang Pulau Kec.Bandar Pulau Kab.Asahan.