WahanaNews-Sumut | Unit Reskrim Polsek Delitua, menangkap dua pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Rabu, 20 April 2022 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Pintu Air IV Gang Melayu I, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Keduanya diringkus karena sudah sangat meresahkan masyarakat lantaran kerap menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Kedua pengedar sabu itu adalah Zeni Prabowo (29) dan M Rahazi (29) yang keduanya adalah warga Jalan Pintu Air IV Gang Melayu I, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Penangkapan keduanya dibenarkan Kapolsek Delitua, Kompol Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring, SH, MH, Kamis (21/4/2022).
"Dari kedua pelaku diamankan barang bukti satu plastik klip sedang yang berisi enam plastik klip kecil berisi sabu, dua plastik klip kecil kosong, dompet warna putih yang berisikan delapan plastik klip sabu, puluhan plastik klip kecil kosong, sekop pipet plastik, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 160.000," kata Iptu Irwanta.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Dijelaskan Iptu Irwanta, kedua pengedar sabu ini ditangkap berawal dari informasi masyarkat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Mendengar info tersebut, kemudian Tim pun langsung melakukan penyelidikan dan melihat keduanya yang langsung diamankan.
"Saat dilakukan penggeledahan, dari celana dalam Zeni Prabowo ditemukan dompet yang berisikan sabu," jelas Iptu Irwanta.
Kemudian, sambung Irwanta, turut diamankan M Rahazi yang bertugas melihat pembeli yang datang. Selanjutnya, kedua pelaku diboyong ke Mapolsek Delitua, untuk diserahkan di penyidik beserta barang bukti, guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara," pungkas Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta Sembiring SH MH. [rum]