WahanaNews-Sumut | Dua dari tiga pelaku pencurian dan pemberatan di wilayah Kota Medan berhasil dibekuk karena melawan saat akan diamankan, kedua pelaku dilumpuhkan Tekab Polsek Medan Helvetia pada hari Selasa (05/10/2021) sekira pukul 18.30 WIB.
Kejadian ini diketahui korban Feru Irawan dan saksi - saksi sekitar pukul 07.00 WIB, Rabu, 29 September 2021 dan menurut korban kejadian tersebut sekitar pukul 02.20 WIB dini hari dan di hari yang sama Rabu, 29 september 2021, korban Feru Irawan membuat Laporan ke Polsek Medan Helvetia No.LP/B/390/IX/2021/SU/POLRESTABES MEDAN/POLSEK MEDAN HELVETIA.
Baca Juga:
Polsek Binjai Kota Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian di Pasar V Kwala Mencirim Langkat
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean.SH.SIK.MH, menjelaskan kepada wartawan, Sabtu (09/10/2021).
Penangkapan itu dilakukan disaat pelaku HT (47) sedang berada di sebuah warnet Galang yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sekambing C II, Medan Helvetia.
Usai mengamankan pelaku HT, kemudian petugas mengintrogasi pelaku melakukan aksinya tidak sendiri, HT saat itu ada menyebut temennya yang berinisial MS.
Baca Juga:
Polsek Binjai Kota Berhasil Menangkap Seorang Wanita Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku MS dan paku MS berhasil diamankan sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Penampungan Medan Helvetia.
“Pada saat kami akan melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap salah satu pelaku berinisial MS tadi, pelaku HT warga Jalan Pembangunan Helvetia Timur melakukan perlawanan, sehingga kami mengambil tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolsek Medan Helvetia.
Awalnya, Sebelum beraksi, para pelaku, terlebih dahulu memantau situasi Bengkel Master Ban. Setelah keadaan aman, para pelaku melakukan aksinya.
Dalam aksinya kedua pelaku mempunyai peran masing-masing, HT dan MS membuka pintu bagian belakang rumah, yang terdapat kasa nyamuk di bagian pintu tersebut.
Selanjutnya HT bersama MS membuka kasa nyamuk tersebut dengan menggunakan sebuah Linggis dan memasukan tangan kanannya untuk membuka engsel pintu, saat pintu tersebut terbuka, HT kembali mencongkel pintu kayu bagian dalam, namun tidak terkunci hanya di ganjal Kompresor.
Selanjutnya para pelaku masuk ke dalam Bengkel Master Ban dan mengambil barang - barang yang menurut pelaku dapat di jual nantinya, sedangkan pelaku berinisial HS (45) warga Pancur Batu (DPO) stand by di luar Bengkel Master Ban sebagai pemantau situasi keadaan diluar.
Setelah selesai melakukan aksinya para pelaku meninggalkan Bengkel Master Ban dengan menggunakan Honda Mio warna Putih BK 2205 ABN dengan cara berboncengan tiga sambil membawa hasil aksi kejahatannya.
Dalam kasus ini, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti hasil dari kejahatan para pelaku berupa 1 unit sepeda motor yamaha mio warna putih dengan nomor Polisi BK 2205 ABN, 8 (delapan) buah Ban dalam sepeda motor (baru), 1 buah kotak Laptop merek Asus, 1 buah linggis, 1 buah topi warna merah berlogo Barcelona, dan 1 potong kaos oblong warna merah hitam, 1 buah Flash Disk yang berisikan rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan pencurian di Master Ban serta uang tunai senilai Rp.70.000, (tujuh puluh ribu rupiah).
"Para pelaku yang sudah kami amankan, kami kenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan badan selama 9 Tahun Penjara dan kepada pelaku HS tetap kami lakukan pengejaran," tegas Kapolsek. [rum]