WahanaNews-Sumut | Saat dilakukan pemeriksaan dan penertiban senjata api (Senpi) personel Polsek Padang Bolak oleh Propam Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Dua pucuk senjata api (Senpi) personel Polsek Padang Bolak ditarik, Senin (30/5/2022). Pemeriksaan itu, digelar di Mako Polsek Padang Bolak, Kelurahan pasar Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
"Kedua pucuk senjata api tersebut ditarik sie Propam Polres Tapanuli Selatan, karena masalah kelengkapan administrasi. Sudah habis masa berlakunya," ungkap Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj.
Baca Juga:
BNPB Dampingi Daerah Sumut Susun R3P, Skema Bantuan Hunian Jadi Sorotan
Lebih jauh, Kapolres merinci, adapun dua personel pemilik Senpi yang ditarik itu di antaranya, Bripka Farel Pasaribu dan Briptu Zuhri Siregar. Selanjutnya, terhadap Senpi yang ditarik tersebut akan disimpan ke Gudang Logistik Polres Tapsel.
Kapolres mengatakan, bahwa pengecekan bertajuk Penegakan Tata Tertib dan Disiplin anggota Polri itu, dalam rangka mewujudkan anggota polisi yang disiplin. Diharapkan, dengan rasa disiplin kuat yang tertanam pada jiwa anggota polisi, maka dapat mengimplementasikan personel Polri yang Presisi.
"Kami berharap, ke depan anggota Polri khususnya di jajaran Polres Tapsel makin disiplin implementasi program Bapak Kapolri dalam mewujudkan Polri Presisi dapat terwujud di masing-masing personel," harap Kapolres menutup. [rum]
Baca Juga:
Batam Salurkan Bantuan Rp4,7 Miliar untuk Korban Bencana di Sumut, Diterima Langsung Gubernur Bobby