WahanaNews-Sumut | Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung, meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) pengedar narkotika jenis sabu.
IRT dimaksud adalah SA alias Manohara (39) warga Dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Baca Juga:
Tampilkan Produk dan Program Unggulan di PIISU 2025, Gubsu Kunjungi Stan Deli Serdang
Selain Manohara, polisi juga meringkus pelaku lainnya, RF alias Kiki (25) warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kedua pelaku diamankan di Jalan Karya Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
"Dari kedua tersangka berhasil diamankan dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat satu gram, satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,38 gram dan handphone Nokia warna hitam," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu MH, Minggu (10/10/2021).
Baca Juga:
Persoalan Energi Jadi Hambatan Pengembangan KEK Sei Mangkei, MARTABAT Prabowo-Gibran Dukung Masyarakat Desak Pemerintah Bangun Infrastruktur Pipa Gas
Dijelaskan Kapolres Labuhanbatu bahwa penangkapan kedua tersangka diawali dengan penyelidikan undercoverbuy terhadap Kiki.
Kemudian dikembangkan ke tersangka Manohara yang ketika itu berada dalam rumah bersama suaminya, Ges (39) yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan di rumah mereka.
Kepada polisi, Manohara menerangkan sudah dua tahun mengedarkan narkotika jenis sabu. IRT yang mempunyai empat orang anak ini mengaku meraup keuntungan sekira Rp700.000 per minggu.
Tersangka Kiki merupakan seorang residivis yang baru selesai menjalani hukuman pada bulan April 2021 dalam kasus tindak pidana narkotika.
Dari hasil interogasi petugas, tersangka Manohara menjelaskan mendapat pasokan narkoba dari seseorang warga Senna yang sampai sekarang masih dilakukan penyelidikan. Kedua tersangka mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Saat ini, kedua tersangka tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolres Labuhanbatu. [rum]