WahanaNews-Sumut | Dua pelaku penganiayaan terhadap korban Irwan Maulianda dibekuk polisi, kedua tersangka Sandi Tarihoran (29) dan Fernando Tarihoran (26) keduanya warga Jalan Turi Ujung Gang Taman, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin mengatakan pihaknya telah mengamankan dia orang tersangka penganiayaan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ B / 195 / K / III / 2022 / SPK Sektor Medan Area Tanggal 16 Maret 2022.
Baca Juga:
PBB Ingatkan Indonesia : Ham dan kebebasan pers harus dijunjung tinggi
"Kedua tersangka bernama Sandi Tarihoran dan Fernando Tarihoran di Jalan Turi Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai," katanya.
Penangkapan ini jelas Sawangin, saat itu pada Jumat (22/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIB petugas mendapatkan informasi bahwasannya pelaku kasus Penganiayaan berada di Jalan Turi Ujung tepatnya di pinggir Jalan di depan Gang Taman, Pelaku sedang duduk bersama dengan temannya.
"Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Medan Area langsung bergerak ke TKP dan sesampainya di TKP Petugas mengamankan pelaku Sandi Tarihoran, selanjutnya unit reskrim Polsek Medan Area menuju ke Rumah Pelaku Fernando Tarihoran di Jalan Turi Ujung Gg. Taman 1," jelasnya.
Baca Juga:
Mendukung Pendidikan Melalui Bantuan Kursi dan Meja Belajar – PT. Basic International Sumatera Peduli Kualitas SD Negeri 091690 Sei Mangkei
Petugas tegas Sawangin, langsung mengamankan kedua pelaku dan selanjutnya petugas memboyong pelaku ke Polsek Medan Area dan menyerahkan kepada Penyidik guna di proses lebih lanjut. [rum]