WahanaNews-Sumut | Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria pengedar narkotika jenis sabu di Jalan S. Suparman Desa Pulo Bandring, Kelurahan Pulo Bandreng, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Pria tersebut berinisial BP alias Bagus (25) warga Dusun III, Desa Sido Mulyo, Kecamatan Pulo Bandreng, Kabupaten Asahan yang diamankan bersama barang bukti 0.44 gram bruto 1 plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu, 3 Bungkus plastik klip kosong, 1 Hp Nokia, 1 Hp Android, Uang hasil penjualan Rp 250.000, 1 buah dompet kecil warna merah.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH menyampaikan pelaku diamankan pada hari Selasa, 05 April 2022, pukul 22.00 WIB atas informasi dari masyarakat yang melaporkan ada seorang laki laki di Jalan Suparman Desa Pulo Bandreng, Kelurahan Pulo Bandreng sedang menguasai suatu barang yang di duga narkotika jenis sabu dan sering melakukan transaksi narkotika di desa tersebut.
"Bermodal informasi itu petugas melakukan penyelidikan di sekitar TKP yang di maksud yang kemudian melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan dan selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan badan yang di temukan barang bukti di duga narkotika jenis sabu dari kantong celana dari pelaku," kata Kapolres AKBP Putu Yudha, Sabtu (09/4/2022).
Kepada petugas, Kapolres menyebutkan pelaku mengakui bahwa barang bukti yang di temukan benar miliknya dan di dapat dari temannya inisial LB warga Meranti.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
"Petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap pengedar / bandar yang memberikan narkotika kepada pelaku. Sedangkan untuk pelaku Bagus dikenakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika," pungkasnya. [rum]