WahanaNews-Sumut | TPH alias P (40), warga Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara ini di ciduk Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah saat hendak menjual sabu, pada Senin (25/5/2022), sekira pukul 17.30 WIB.
Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini di tangkap di Jalan Dolok Martimbang, Kelurahan Angin Nauli,
Kecamatan Sibolga Utara. 5 paket sabu-sabu, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Nmax, dan 1 unit handphone merk Samsung diamankan dari pelaku.
Baca Juga:
Unggul Jauh, Bobby-Surya Kuasai Quick Count Pilkada Sumatera Utara
Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pengedar sabu, yang sering bertransaksi di Jalan Dolok Martimbang, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono, SH, MH, langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan.
Tidak berapa lama kemudian, polisi melihat terduga pelaku yang akan melakukan transaksi. Tidak mau target lepas, polisi langsung mengamankan pelaku, yang setelah diinterogasi mengaku berinisial TPH.
Baca Juga:
Tanah Longsor di Padang Lawas, Satu Keluarga Tewas Akibat Hujan Deras
"Dari tangan pelaku diamankan 5 paket besar sabu seberat 21,99 gram," ujar Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, Sabtu (28/5/2022).
Untuk kepentingan penyelidikan, petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tapteng. Tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika. [rum]