WahanaNews-Sumut | M Riski Warga Dusun III Bukit Selamat Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat diamankan Unit Polsek Besitang di depan Hotel AKR Besitang, Kamis (21/1/2022) dini hari, sekira pukul 00.30 WIB.
Pria 27 tahun itu diamkan karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Baca Juga:
INALUM Tajamkan Daya Saing Lewat Inovasi Hijau di TIS 2025
Adapun barang satu bungkus kotak rokok sepuluh bungkus plastik klip bening ukuran Sedang yang berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu. dengan berat bersih 2.0,4 gram.
Kapolsek Besitang AKP Armansyah Harahap, SH mengungkapkan penangkapan tersangka berawal adanya laporan dari masyarakat kerap terjadinya transaksi sabu di Depan Hotel AKR Besitang.
Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Kanit Reskrim Iptu Amrizal Hasibuan, SH diperintahkan melakukan penyelidikan dan penangkapan tehadap tersangka.
Baca Juga:
INALUM Tanam 600 Pohon, Tanda Dimulainya Penghijauan 500 Hektar di DTA Danau Toba
Setibanya dilokasi tersangka berhasil ditangkap dan dari kantong celana belakang sebelah kanan tersangka ditemukan 1 bungkus kotak rokok warna putih yang berisikan sepuluh bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan kristal yang di duga Narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, ianya mengakui barahng bukti tersebut adalah miliknya dan Tim langsung membawa tersangka beserta narang bukti sabu tersebut ke Polsek Besitang guna dilakukan proses lebih lanjut. [rum]