WahanaNews-Sumut | M Riski Warga Dusun III Bukit Selamat Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat diamankan Unit Polsek Besitang di depan Hotel AKR Besitang, Kamis (21/1/2022) dini hari, sekira pukul 00.30 WIB.
Pria 27 tahun itu diamkan karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Baca Juga:
Persiapan Wisuda TK Negri Pembina kota Perdagangan Berjalan Meriah
Adapun barang satu bungkus kotak rokok sepuluh bungkus plastik klip bening ukuran Sedang yang berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu. dengan berat bersih 2.0,4 gram.
Kapolsek Besitang AKP Armansyah Harahap, SH mengungkapkan penangkapan tersangka berawal adanya laporan dari masyarakat kerap terjadinya transaksi sabu di Depan Hotel AKR Besitang.
Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Kanit Reskrim Iptu Amrizal Hasibuan, SH diperintahkan melakukan penyelidikan dan penangkapan tehadap tersangka.
Baca Juga:
Sidang Sengketa tanah milik Mhd Danim di pengadilan negri simalungun menjadi sorotan, Beli Tanah Namun Tidak Bisa Di Kuasai
Setibanya dilokasi tersangka berhasil ditangkap dan dari kantong celana belakang sebelah kanan tersangka ditemukan 1 bungkus kotak rokok warna putih yang berisikan sepuluh bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan kristal yang di duga Narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, ianya mengakui barahng bukti tersebut adalah miliknya dan Tim langsung membawa tersangka beserta narang bukti sabu tersebut ke Polsek Besitang guna dilakukan proses lebih lanjut. [rum]