WahanaNews-Sumut | Gagahi anak dibawah umur pria berinisial MA (23) diringkus Sat Reskrim Polres Tanjung Balai
Tersangka diringkus berdasarkan laporan dari orang tua korban berinisial E (13), ke Polres Tanjungbalai pada tanggal 2 April 2022.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Awalnya, tersangka menemui korban kemudian tersangka mengajak korban ke belakang rumah korban kemudian tersangka membuka celana yang digunakan korban lalu mengagahi korban layaknya suami istri.
"Mendengar laporan dari anak perempuan nya, lalu orang tua korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polres Tanjung Balai untuk ditindaklanjuti,” terang Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Eri Prasetiyo dalam keterangan persnya, Sabtu (9/4/22).
Sambung AKP Eri, pada Jumat tanggal 8 April 2022, sekitar pukul 16.00 WIB diketahui tersangka sedang berada di rumahnya di Jalan Karya, Kelurahan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
Kemudian Opsnal Sat Reskrim bergerak ke rumah tersangka yang dipimpin oleh Kanit IDIK II Sat Reskrim M. Reza Fahrurozy dan sekitar pukul 17.00 WIB tersangka berhasil diamankan.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti 1 unit HP milik kakak tersangka yang digunakan untuk menghubungi korban dan 1 unit kendaraan bermotor jenis Scoopy yang digunakan untuk menjemput korban ke lokasi TKP.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka MA melanggar pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," imbunya. [rum]