WahanaNews-Sumut | Polres Simalungun meringkus seorang tersangka pelaku judi online di warung di Huta-I Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (18/1/2022) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH., SIK, MH, disela-sela melaksanakan Vaksin di Puskesmas Batu-VI, Kabupaten Simalungun, Rabu (19/1/2022), mengatakan, pihaknya kini lebih gencar melakukan razia penyakit masyarakat, terutama di seluruh wilayah Kabupaten Simalungun.
Baca Juga:
Unggul Jauh, Bobby-Surya Kuasai Quick Count Pilkada Sumatera Utara
"Pelaku berinisial DA kita amankan karena tertangkap tangan saat sedang memasang angka togel pada situs Online melalui hand phone miliknya," ujar Kapolres.
Petugas kemudian menyita barang bukti tindak pidana perjudian berupa uang tunai sebesar Rp 263.000, ribu rupiah, hasil penjualan angka togel, serta satu buah handphone merk Realme warna biru dimana terdapat angka tebakan perjudian jenis Hongkong di dalamnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP R. Aribowo, SIK, melalui Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Ipda Bayu Mahardika, S. Tr.k menyampaikan bahwa pelaku judi togel berinisial DA berdasarkan alamat yang tertera di KTP merupakan warga Huta-I Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Baca Juga:
Tanah Longsor di Padang Lawas, Satu Keluarga Tewas Akibat Hujan Deras
"Pelaku ditangkap saat berada di sebuah di warung, saat tengah memasang nomor togel tersebut," kata Bayu.
Bersama pelaku juga diamankan satu lembar kertas HVS berisi tulisan angka tebakan perjudian jenis Hongkong dan satu buku tabungan bersama satu kartu ATM. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Simalungun guna proses lebih lanjut. [rum]