WahanaNews-Sumut | Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama Tim Reskrim Polsek Helvetia melaksanakan Grebek Kampung Narkoba (GKN) pada Rabu, (11/5/2022).
Pengrebekan ini di laksanakan guna menekan angka peredaran dan penggunaan narkoba di kalangan masyarakat Kota Medan. Yang menjadi target kali ini sama dengan lokasi yang di grebek oleh Tim Gabungan Ditnarkoba Polda Sumut, Satresnarkoba Polrestabes Medan dan Tim Reskrim Polsek Helvetia beberapa waktu lalu yaitu di Jalan Kelambir V Gang Manggis dan Gang Bilal.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Informasi yang dihimpun penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang di terima dari masyarakat bahwasanya tempat tersebut walau sudah pernah di grebek oleh pihak Kepolisian, namun peredaran narkoba malah semakin marak dan terus beroperasi.
Menurut salah seorang warga Gang Manggis berinisial RN berharap pihak kepolisian rutin datang ke lokasi agar para pengguna dan bandar narkoba jerah memperjual belikan barang haram di kampungnya.
"Rutin saja buat pak penggrebekan di sini biar jera mereka jual beli narkoba di kampung kami," ujarnya.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Dari hasil penggrebekan tersebut, personel berhasil mengamankan 4 orang tersangka pengguna narkoba yang mencoba melarikan diri, 2 diantaranya melompat ke sungai dan 2 lagi di amankan saat mencoba melarikan diri ke semak semak.
Di lokasi penggrebekan juga di amankan beberapa barang bukti berupa alat hisap sabu, timbangan, plastik klip dan satu paket ganja yang sudah terbungkus dalam plastik klip. Selain itu, Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan dan Tim Reskrim Polsek Helvetia juga merubuhkan gubuk gubuk yang di duga menjadi tempat penggunaan narkoba di tempat tersebut.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Raffles Marpaung menjelaskan tersangka yang di amankan di antaranya AN (46) yang tinggal di gang Uncu Kelambir V, OS (39) tinggal di Sukadono Tanjung Gusta, JM(28) tinggal di Tanah Ulayat Garapann Hamparan Perak, dan RF(36) tinggal di gang Rahmat Kelambir V.
"Giat ini merupakan perintah dari Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra guna menekan dan menurunkan angka peredaran narkoba dan pengguna narkoba di wilayah sumatera utara khususnya Kota Medan," jelasnya.
"Kita akan terus laksanakan giat GKN dan kita akan terus bergabung dengan jajaran polsek, untuk masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya, jangan sungkan untuk menghubungi kami karna tanpa informasi dari masyarakat, gerakan kami akan terbatasi," imbuhnya.
Kanit Reskrim Polsek Helvetia Iptu M. Theo Dwi Hutama Ladja, S.Tr.K., menyampaikan rasa terima kasih sebesar besarnya kepada masyarakat yang mau membantu dan memberi informasi kepada aparat kepolisian terkait banyaknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Helvetia.
"Kita akan terus memberantas premanisme dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya," pungkasnya. [rum]