WahanaNews-Sumut | Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra, SIK memimpin Operasi Antik Toba “Grebek Kampung Narkoba” di Jalan Pancasila, Gg. Melati II, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (06/02/2022).
Dalam operasi penggerebekan ini Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan 5 orang pria pengguna serta diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan daun kering ganja.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Kemudian, kelima orang yang diduga pengedar tersebut bersama barang bukti diboyong ke kantor Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk di proses lanjut.
Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial, SD (24) warga Jalan Balai Desa, Gang. Langgar No.4, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang positif menggunakan jenis sabu-sabu dan jenis ganja dengan barang bukti diduga jenis sabu-sabu seberat 0,43 gram bruto, ZR (37) warga Jalan Besar Tembung, Gang Pancasila No. 154, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini positif menggunakan jenis sabu-sabu dengan barang bukti diduga jenis sabu-sabu seberat 0,55 gram bruto.
Sedangkan pelaku berinisial RD (36) warga Jalan Besar Tembung, Gang Pendidikan No. 117, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tian, Kabupaten Deli Serdang terbukti positif menggunakan jenis sabu-sabu dan jenis ganja dengan barang bukti diduga jenis Ganja seberat 46,56 gram bruto, DA (22) warga Jalan Pancasila No. 305, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang positif menggunakan jenis sabu-sabu dengan barang bukti diduga jenis sabu-sabu seberat 0,88 gram bruto.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Untuk pria berinisial HN (30) warga Jalan Besar Tembung, Gang Pancasila, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dirinya positif menggunakan jenis sabu-sabu dan tidak ditemukan adanya barang bukti, namun yang bersangkutan saat di TKP melukai tangan personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Pada saat dilakukan penggerebekan tersebut tersangka HN melakukan perlawanan kepada petugas yg sedang melaksanakan tugas dengan melukai tangan petugas saat di TKP. Sesuai Pasal 213 KUHPidana personel tersebut membuat Laporan Polisi guna proses lebih lanjut.
Dari hasil penggrebekan, berhasil dikumpulkan barang bukti sabu-sabu seberat 1,86 gram dan daun ganja kering seberat 46,56 gram. [rum]