WahanaNews-Sumut | Tim Gabungan Ditnarkoba Poldasu dan Satresnarkoba Polrestabes Medan serta Tim Reskrim Polsek Helvetia Medan melakukan giat Grebek Kampung Narkoba (GKN) di perkampungan yang disinyalir menjadi sarang peredaran narkoba di Kota Medan.
Dalam giat GKN yang di lakukan di wilayah hukum Polsek Helvetia tepatnya di Jalan Klambir V Gang Bilal dan Gang Manggis tersebut, polisi menangkap 4 orang yang diduga pengguna serta pengedar narkoba.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Giat Grebek Kampung Narkoba (GKN) yang di laksanakan pada Sabtu (26/3/2022) di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Helvetia Iptu M. Theo Dwi Hutama Ladja, S.Tr.K.
Kapolsek Helvetia Kompol H.E. Sihombing, S.I.K., melalui Kanit reskrim Iptu M. Theo Dwi Hutama Ladja, S.Tr.K, mengatakan dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti berupa 4 gelas aqua yang di duga digunakan menjadi alat hisap sabu, 13 paket sabu dengan total berat 2,83 gram serta 3 paket ganja dengan berat 5,0 gram, ucap
Lanjutnya, ada 4 orang yang kami amankan masing masing berinisial AM (46) warga Jalan klambir V Gang Uncu, RR (24) warga Jalan Klambir V Gang Uncu, FH (52) Warga Jalan Klambir V depan Loby Laundry serta OS (38) warga Jalan Bakti Tanjung Gusta, ucapnya.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
"Sebelum penangkapan terjadi, para tersangka sempat melarikan diri dengan melompat ke sungai dan menyeberang ke belakang ex gudang gula yang ada di seberang TKP, namun beberapa anggota dengan sigap berenang menyeberang sungai dan mengejar tersangka hingga akhirnya kita bisa mengamankan para tersangka," ujar Theo.
Lanjut kata Theo menjelaskan, GKN tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan khususnya Wilkum Polsek Helvetia.
"Kegiatan ini akan terus kami lakukan agar Kota Medan khususnya wilkum Helvetia bisa terbebas dari peredaran narkoba," tutupnya. [rum]