WahanaNews-Sumut | Personil Unit I Subdit III Dit Res Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 Kg di Kompleks Tasbih I, Kecamatan Medan Selayang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personil Unit I Subdit III Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat laporan tentang dua orang mengemudikan mobil membawa narkoba ke Kota Medan pada Jumat (17/9/2021)
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
"Dari laporan itu, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhasil, saat melintas di Kompleks Tasbih I, laju mobil yang dikemudikan kedua pria tersebut dihentikan," katanya, Selasa (21/9).
Setelah dihentikan, Hadi mengungkapkan petugas lalu melakukan pengeledahan dan didapati barang bukti sabu-sabu seberat 2 Kg yang disimpan dalam pintu mobil.
"Setelah barang bukti sabu seberat 2 Kg ditemukan, petugas langsung mengamankan dua pria yang berada di dalam mobil," ungkapnya.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Kedua pria yang diamankan berinisial MD (30) warga Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi dan Jogin (30) warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Sumatera Selatan.
"Saat diinterogasi kedua pria yang diamankan itu mengaku berangkat dari Aceh untuk mengantarkan barang bukti 2 Kg sabu ke daerah Jambi," terang Hadi.
"Kini, kedua kurir narkoba yang ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 2 kg sudah ditahan di Mapolda Sumut. Atas perbuatannya terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati," pungkasnya. [rum]