WahanaNews-Sumut | Setelah melakukan pencarian panjang, akhirnya Tim Tangkap Buron (Tabur) Kajari Samosir, berhasil melakukan penangkapan terhadap Rosmaida Manurung alias Ros alias Mak Winda alias Op.Emrik merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) disalah satu rumah makan dikawasan Simpang Selayang, Medan, Rabu 30 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
Tim Tangkap Buron Kajari Samosir yang melakukan penangkapan itu dipimpin Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi, SH, MH dan Kasi Pidum Kejari Samosir Didik Haryadi.
Baca Juga:
Jelang Pilkada Andi Damanik Gelar Tablik Akbar Di Mesjid Haggul Mu'minin Perdagangan II
Berikut kronologis penangkapan terhadap DPO Rosmaida Manurung alias Ros alias Mak Winda Alias Op.Emrik yang disampaikan Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, SH, MH melalui Kasi Intel Samosir Tulus Yunus Abdi yang diterima Awak media Via WhatsApp.
Penangkapan DPO Rosmaida Manurung alias Ros alias Mak Winda alias Op.Emrik Ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 767 K/Pid/2021 tanggal 28 September 2021, Dimana terpidana melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHPidana melakukan Tltindak pidana Kebakaran dan terpidana diputus dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Kajari Samosir Andi Adikawira Putera menjelaskan sebelumnya JPU Kejari Samosir telah memanggil terpidana Rosmaida Manurung alias Ros alias Mak Winda alias Op. Emrik secara patut, akan tetapi terpidana tidak pernah hadir, sehingga Kejari Samosir menetapkan Terpidana dalam Daftar Pencarian Orang kemudian diserahkan ke Tim tabur kejari Samosir.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
"Bahwa waktu di penyidik dan JPU terpidana ditahan, akan tetapi waktu di sidang pengadilan terpidana mengajukan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim dengan alasannya orang tuanya sakit dan harus menjaga orang tuanya yang sudah lansia, sehingga terpidana keluar dari rutan," ungkap Kajari Samosir yang disampaikan Kasi Intel Samosir Via WhatsApp
Lebih lanjut Kajari Samosir mengatakan bahwa dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap terpidana masih harus menjalankan sisa pidananya, sehingga kita melakukan pemanggilan 3 (tiga) kali secara patut akan tetapi terpidana tidak datang, sehingga masuk dalam daftar DPO.
"Selanjutnya Tim Tabur Kejari Samosir berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumut guna melakukan pencarian DPO, Dimana Tim Gabungan mendapat informasi bahwa terpidana sedang berada di sebuah rumah makan di simpang selayang, dan atas informasi tersebut Tim kejari Samosir menuju lokasi dan sesampainya disebuah rumah makan itu tim melihat terpidana dan langsung menangkap terpidana," jelas Andi Adikawira Putera.
Usai diamankan, Tim Tabur Kejari Samosir langsung mengantar terpidana ke Lapas Perempuan Klas II A Tanjung Gusta Medan untuk menjalani sisa hukuman yang akan dijalaninya.
"Bahwa Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Kepala Kejaksaan Negeri SamosirAndi Adikawira Putera.
Berita sebelumnya, penangkapan DPO Rosmaida Manurung alias Ros alias Mak Winda alias Op.Emrik Ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 767 K/Pid/2021 tanggal 28 September 2021, Dimana terpidana melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHPidana melakukan Tltindak pidana Kebakaran dan terpidana diputus dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Pada tanggal 05 Juni 2018, DPO terpidana Rosmaida Manurung alias Ros alias Mak Winda alias Op.Emrik menelepon Norati Sembiring alias Mak Evi untuk membelikan minyak 2 (dua) liter dan akan dijemput di Jalan Ngumban Surbakti, tepatnya di Simpang Elisabet, dekat Cristian.
"Pelaku dalam aksinya menumpang mobil Toyota Innova warna Silver BK 1205 AA bersama Raja Hotman Ambarita yang membawa kendaraan, sesampai di Jalan Ngumban Surbakti, tepatnya di Simpang Elisabet, dekat Cristian. Pelaku menerima 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi 2 (dua) liter minyak dari Norati Sembiring serta membayar Rp 20 ribu minyak yang diberikan," ujar Kajari Samosir.
Kajari Samosir juga menjelaskan bahwa Raja Hotman Ambarita ketika melihat bungkusan tersebut, menanyakan kepada pelaku Rosmaida Manurung untuk apa membawa minyak bensin. Pelaku menjawab akan membakar Hotel milik Rudolf, akibat kekesalannya. Kajari juga menambahkan bahwa Raja Hotman Ambarita sempat melarang pelaku, Namun pelaku mengatakan agar Raja Hotman Ambarita jangan banyak bertanya dan akan merental mobil lain jika dia tidak mau.
"Raja Hotman Ambarita langsung mengendarai mobil tersebut untuk menemani terpidana ke Tuk Tuk via jalur Tele melalui Karo, dalam perjalanan tersebut, sekira pukul 20.00 WIB, terpidana menelepon ibu terpidana yang bernama Dame Simanjuntak alias Op. Reni guna menanyakan kesehatannya dan dijawab ibu terpidana keadaanya sehat. Dikesempatan tersebut terpidana juga menanyakan Apakah ada orang bang Rudolf dirumah dan dijawab ibu pelaku bahwa ada orang di rumah itu," terang Kajari Samosir.
Sambung Orang nomor satu di Kajari Samosir ini menjelaskan bahwa usai terpidana menutup telepon, Raja Hotman Ambarita bertanya apakah yang ditelepon itu Inang (Ibu) dan Tlterpidana menjawab iya. Sekira pukul 00.00 WIN, Raja Hotman Ambarita dan terpidana tiba di sekitar Daerah Tuk – tuk Kab. Samosir dan Raja Hotman Ambarita memberhentikan mobil sekitar 20 meter melewati Hotel Dika Jo Guest House tepatnya disebelah Restoran Orari.
Selanjutnya Terpidana turun dari mobil sambil membawa bungkusan plastik berisi minyak tersebut lalu berjalan kaki sejauh 20 meter ke Hotel Dika Jo Guest House, sementara Raja Hotman Ambarita menunggu di dalam mobil. Setelah sampai di Hotel Dika Jo Guest House terpidana menuju ke belakang Hotel Dika Jo Guest House tepatnya gudang genset penginapan itu.
Setelah sampai digudang genset, terpidana mengambil minyak yang ada di dalam kantong plastik selanjut nya mengoyakkan kantong plastiknya, membuka karet lalu menyiramnya ke tumpukan kertas dan kayu-kayu yang ada di gudang genset tersebut.
Kemudian terpidana membuka tangki genset lalu mengambil mancis dari kantong celana bagian depan sebelah kanan dan memantik mancis tersebut ke kertas yang sudah disiram minyak sehingga api menyala, lalu terpidana menyiramkan sisa minyak tersebut ke sekitar tumpukan kayu;
"Usai melakukan aksinya terpidana langsung meninggalkan lokasi dan menuju ke mobil dimana Raja Hotman Ambarita sudah menunggu dan langsung mengendarai mobil Toyota Innova warna Silver BK 1205 AA tersebut dengan kecepatan yang agak tinggi ke arah Pangururan untuk menuju Tele lalu kembali ke Medan," jelas Andi Adikawira Putera.
Kajari Samosir juga menerangkan bahwa dalam perjalanan tersebut, Raja Hotman Ambarita dan terpidana mengalami kecelakaan dan menabrak tebing sehingga lampu bagian sebelah kanan dan kaca depan bawah mobil Toyota Innova warna Silver BK 1205 AA mengalami retak. Selanjutnya Raja Hotman Ambarita dan terpidana melanjutkan perjalanan menuju ke Medan dan tiba di Medan tepatnya rumah Raja Hotman Ambarita yang terletak di Perumahan Sakura Jalan Asam Kumbang sekira pukul 05.00 WIB.
Usai diamankan Tim Tabur Kejari Samosir terpidana langsung diantar ke Lapas Perempuan Klas II A Tanjung Gusta Medan untuk menjalani sisa hukuman yang akan dijalaninya. [rum]