WahanaNews-Sumut | Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengembalikan seorang ibu berinisial PA (51) kepada keluarganya setelah diamankan hari Minggu sore, 01 Mei 2022 oleh Pihak Lapas Kelas IIB Kota Pinang dan Polsek Kota Pinang.
Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara yang telah dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, SH, MH dan personil terhadap ibu PA berdasarkan fakta-fakta berupa keterangan saksi dan hasil tes Urine terhadap ibu PA dan hasilnya Negatif mengandung narkotika tidak dapat diminta pertanggung jawaban hukumnya terkait adanya barang bawaannya kepada anak kandungnya yang menjadi warga binaan Lapas Kota Pinang divonis 4,6 Tahun tahun 2021 dalam perkara narkotika.
Baca Juga:
Unggul Jauh, Bobby-Surya Kuasai Quick Count Pilkada Sumatera Utara
Adapun kronologis singkat peristiwa pidana narkotika tersebut yaitu pada hari Minggu tgl 01 Mei 2022 sekira pukul 15.00 Wib
Awalnya ibu PA didatangi seorang laki-laki berinisial R mengaku adalah kawan anaknya BS di LP Kota Pinang dan baru bebas menjalani hukuman, ibu PA didatangi dirumahnya di Jalan Simarkaluan Kota Pinang dan disaksikan suaminya berinisial PS (51), suami Isteri ini dititipkan satu plastik berisi jus alpukat untuk diserahkan kepada BS di Lapas Kota Pinang.
Setelah menitipkan jus alpukat itu, lalu R pergi. Selanjutnya Suami Isteri mengunjungi anaknya di Lapas dan menyerahkan bekal untuk anaknya berupa pakaian, makanan termasuk jus yang dititipkan oleh R kepada petugas Lapas
Baca Juga:
Tanah Longsor di Padang Lawas, Satu Keluarga Tewas Akibat Hujan Deras
Selanjutnya suami Isteri ini beranjak pulang dan pukul 17.00 WIB ditelepon kembali supaya datang ke Lapas dan setelah tiba di Lapas dengan disaksikan bersama Personil Polsek Kota Pinang Petugas Lapas yang curiga dengan Jus ada berisi barang terlarang dibuka dan ditemukan satu plastik klip Lakban kuning diduga berisi narkotika sabu.
Selanjutnya ibu PA diserahkan ke Polsek Kota Pinang dan pada hari Senin, 02 Mei 2022, ibu PA dilimpahkan penanganan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan pada hari Selasa, 03 Mei 2022 telah dilakukan pemeriksaan kepada BS anak kandungnya di Lapas Kota Pinang dan mengakui barang yang ditemukan dalam jus tersebut adalah pesanan dia kepada R seharga Rp 1juta berat 1,5 Gram Bruto dan dia menyuruh R untuk menyerahkan jus yang telah berisi diduga narkotika sabu dan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya telah berisi barang pesanan dia kepada R
Dengan berurai air minta ibu PA menerangkan tidak menyangka anak kandungnya BA yang merupakan anak ke 3 dari 4 bersaudara akan berbuat demikian kepadanya, terhadap BS telah ditetapkan sebagai tersangka dan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika YO Pasal 55 KUHPidanan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan terhadap R dijadikan sebagai DPO, Rabu, 04 Mei 2022, sekira pukul 17.30 WIB.