WahanaNews-Sumut | Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan Polda Sumut yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja Ipda Bambang Wahyudi, Berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di Dusun X Desa Rawang Baru, Kec. Rawang Panca Arga Kab. Asahan, Selasa (14/08/2021) Sore.
Pelaku berinisial RE alias Gomblo (24) yang merupakan Warga Dusun X Desa Rawang Baru, Kec. Rawang Panca Arga, Kab. Asahan.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja Ipda Bambang Wahyudi Menjelaskan bahwa Pada Selasa, 14 September 2021, sekira pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pulau Raja menerima Informasi dari masyarakat Dusun X Desa Rawang Baru, Kec. Rawang Panca Arga, Kab. Asahan ada seorang laki-laki yang mencurigakan karena bolak balik menawarkan sepeda motor dengan jenis yang menyerupai sepeda motor milik korban yang hilang kepada masyarakat setempat.
Kemudian Unit Reskrim Polsek melakukan Under Cover Buy (penyamaran sebagai pembeli) selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, begitu bertemu langsung mengamankan pelaku dan setelah dilakukan introgasi oleh petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor di Desa Aek Korsik dengan cara merusak jendela rumah korban, kemudian pelaku masuk dan mengambil Barang bukti selanjutnya keluar lewat pintu dapur.
"Dari tangan pelaku petugas menyita Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam Nopol BK 5833 XQ dan 1 unit Handphone merk OPPO F9 Warna ungu," ujar Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja Ipda Bambang Wahyudi.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap,SH saat dikonfirmasi Rabu (15/09/2021) pagi, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pulau Raja.
"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ugkap Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap. [rum]