WahanaNews-Sumut | Terkait laporan Juliani (korban-red), berharap kasus penganiayaan yang telah di laporkan ya ke Polres Batu Bara segera ditindaklanjuti secara profesional.
Atas kejadian itu, korban telah melaporkan Toyo alias Inun sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/B/573/X/2021/SPKT/POLRES BATU BARA/POLDA SUMATERA UTARA.
Baca Juga:
Aniaya Pengepul Sawit Brondolan di Madina, Polisi dan 2 Anaknya Ditangkap
Kemudian, berdasarkan nomo LP tersebut diatas, pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Batu Bara mengeluarkan surat nomor STLP/285/X/2021/RES. BATU BARA. terkait tindak pidana UU nomor 1 Tahun 1946, KUHP Pasal 170 Subs 351 yang dialaminya pada Jum'at (08/10/2021) sekira pukul 11.00 WIB di Polres Batu Bara dengan segera menindaklanjuti.
"Saya berharap agar pelaku segera diproses secara hukum yang berlaku, Jangan karena saya orang susah jadi agak lambat untuk menindaklanjutinya"ungkap Juliani (korban-red) saat didampingi sang Suami Sahlan, dikediamannya Senin (25/10/2021) siang. Kami menilai persoalan ini seperti ada tembang pilih, atau kami ini adalah orang susah," ujar warga Dusun Masjid Barat Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara ini.
Ditempat yang sama ketika WahanaNews-Sumut meminta tanggapan kepada Penasehat Hukum Aldi Pramana, SH. MH., beserta rekan mengatakan berharap agar pihak Kepolisian Polres Batu Bara bertindak tegas dalam menangani kasus yang dialami Juliani selaku korban penganiayaan. [rum]
Baca Juga:
Sumut Siap Wujudkan Peluang Usaha dari Daur Ulang Sampah Plastik