WahanaNews-Sumut | Terkait beredarnya isu di kalangan Media dan masyarakat mengenai penyelidikan dugaan korupsi pengadaan belanja internet provider di Dinas Kominfo Taput yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran Tahun 2018 – 2021 dikabarkan diberhentikan.
Berdasarkan Sprint lidik Nomor : 21/L.2.21/Fd.1/09/2021 tanggal 23 September 2022 jo sprint lidik 05 Januari 2022 terkait dugaan korupsi pada Dinas Kominfo Tapanuli Utara mengenai Pengadaan Belanja Internet Provider dan dilanjutkan pada Sprint lidik Penyidikan Nomor : 01/L.2.21/Fd.1/02/2022 perihal Penyidikan atas dugaan Korupsi terurai diatas yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran Tahun 2018 – 2021.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Ketika dikonfirmasi kepada Kajari Tapanuli Utara Moch Suroyo, SH.MH di dampingi Kasi Intel Kajari Taput Mangasi Simajuntak, SH, MH di ruang kerjanya membantah kabar yang beredar tersebut.
"Isu itu tidak benar adanya. Bahkan pihak Kejari Taput sudah mengembangkan Kasus tersebut yang sebelumnya pada tahun 2018 telah dilakukan penyidikan dan penyelidikan tetap berjalan pada tahun 2019 hingga tahun 2021," ujar Kajari, Jumat (24/06/2022).
Sambung Kajari, bisa saja dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 2 miliar rupiah jika diglobalkan nantinya secara keseluruhan di empat tahun anggaran.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Ditanyakan kembali, terkait lambannya prosesnya, Kajari mengatakan semua punya prosedur yang harus kita patuhi, karena harus melalui mekanisme Hukum yang ada di Indonesia.
"Saya menghimbau kepada ASN yang ada di Tapanuli Utara supaya bekerja tepat waktu dan mentaati peraturan yang ada dan pelaksanaan pekerjaan agar tepat waktu, jangan mepet-mepet,” imbuhnya mengakhiri. [rum]