WahanaNews-Sumut | Kasus dugaan korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap dua tersangka terkait kasus tersebut, Rabu (3/11/2021).
Kepala Kejati Sumut IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan mengatakan karena kejadian perkara di Samosir sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Samosir menerima berkas dari Jaksa Penyidik Kejati Sumut dengan koordinatornya dari Kejati Sumut.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Informasi sebelumnya dan sudah pernah disampaikan, bahwa Kejari Samosir telah menetapkan 3 tersangka yaitu mantan Bupati Tobasa SP (75), mantan Sekda Tobasa PS (70) dan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir BP sudah ditahan lebih awal. Setelah berkas tersangka SP dan PS lengkap, selanjutnya diserahkan ke tim JPU.
“Dari hasil penelitian jaksa, dugaan korupsi pengalihan status APL Tele menjadi milik pribadi berupa pemukiman dan lahan pertanian ditemukan potensi kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut sebesar Rp34.740.000.000,” kata Yos.
Sambungnya menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi ini, tersangka SP tidak melaksanakan tugasnya sebagai Bupati untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan Landreform di daerahnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 Keputusan Presiden RI No. 50 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Sementara tersangka PS telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Sekda pada masa itu (2003) untuk mengusulkan nama-nama warga masyarakat yang bukan warga setempat dan bukan pula petani setempat.
Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk proses hukum selanjutnya, kedua tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” jelas Yos. [rum]