WahanaNews-Sumut | Kasus main hakim sendiri dengan tudingan menjambret Handphone yang dilakukan sejumlah warga pada Selasa (15/2), sekira pukul 11.00 WIB, di Pasar 12 Desa Bandar Klippah, Kecamatan Percut Sei Tuan berujung menghilangkan nyawa, kini pihak kepolisian telah menetapkan tersangka terhadap 6 orang warga.
Polsek Percut Sei Tuan, sebelumnya sempat mengamankan 8 orang warga yang diduga kuat mengeroyok korban hingga kritis dan akhirnya dinyatakan tewas di RS Haji Medan. Namun dari 8 orang yang sempat diamankan, 6 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
"Dari hasil penyelidikan sejauh ini, 8 orang yang kita amankan, 6 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M. Agustiawan saat menjelaskan kasus di wilayah hukumnya pada press rilise ungkapan kasus 3C selama sebulan di Polrestabes Medan dan dihadiri langsung Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dan Kasat Reskrim, Kompol Mhd. Firdaus, Jum'at (18/2) sore.
Ke 6 warga yang di jadikan tersangka itu berinisial, Z alias Fikar (26) warga Jalan Puskesmas Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan, MR (16) seorang pelajar yang beralamat di Jalan Puskesmas Dusun IX, R. Hidayat (26) juga warga Jalan Puskesmas.
Kemudian, MA Wandi (26) warga Jalan Benteng Hilir, Desa Bandar Khalipa, Ali S. Nasution (22) warga Pasar 10, Gang Kutilang Bandar Khalipa, dan ML. Hakim (32) warga Pasar 10, Gang Kutilang.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Sedangkan dua orang lainnya yang sempat ditahan adalah, MF (21) dan MAS (21) yang merupakan warga Jalan Puskesmas, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan. "Dua orang ini kita jadikan sebagai saksi," jelas Kompol M. Agustiawan.
Sementara itu, MF dan MAS ketika diwawancarai wartawan mengaku jika dirinya tak ikut menganiaya korban, Ramlan (49), meski mengetahui adanya pengeroyokan.
"Kami (MF dan MAS) tidak ikut menganiaya, memang ada melihat tapi kami langsung pergi memberitahukan kepada keluarga Parlan yang jadi korban ini," katanya.
Diketahui sebelumnya, aksi main hakim sendiri terjadi setelah salah satu warga yang kini ditetapkan sebagai tersangka, Z alias Fikar (26) menuding korban Parlan (49) warga Dusun 8 Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, telah merampas atau mencuri Handphone (HP) miliknya.
Menurut informasi kejadian itu terjadi sehari sebelum aksi penganiayaan terjadi, dimana Parlan dan Z sempat bersenggolan kendaraan. "Kemungkinan berdasarkan informasi yang kita peroleh, tersangka naik kreta bersenggolan dengan korban yang mengendarai mobil bersama rekan-rekannya. Lalu nyerempet mobil korban, disitu korban keluar dan sempat terjadi perdebatan lalu HP si Z alias Fikar dirampas," terang Kasi Humas Polsek Percut, Aiptu Basrah Mansyah.
Selanjutnya, Z dan temannya yang telah mengenali korban merasa keberatan dan kembali datang bersama teman-temannya.
"Mereka menculik korban lalu dibawa ke sebuah bengkel kreta di kawasan Pasar 12, Bandar Klippa. Disini mereka mengeksekusi korban," timpal Kapolsek Percut Sei Tuan lagi pada jumpa pers di Mapolrestabes Medan.
"Kami hanya menerima pengakuan dari tersangka kalau mereka menuduh korban (Parlan) jambret HP. Jadi mereka menjemput dia (Parlan) dulu dibawa ke bengkel kreta dan disana dieksekusi," ungkap Kompol M. Agustiawan. [rum]