WahanaNews-Sumut | Setelah dilakukan audit penyidikan. Berkaitan dengan kasus Liti Wari Iman Gea pedagang yang viral membela diri atas tindak premanisme. Hingga dijadikan tersangka telah dilakukan audit proses penyidikan. Hasilnya, penyidikan dinyatakan tidak profesional.
"Ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021 Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot. Dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Rabu (13/10/2021).
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
Lebih lanjut, Argo, mengatakan pemeriksaan masih terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan.
Hal senada juga dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan hal tersebut. "Benar kita evaluasi Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan,” ucapnya, kepada wartawan, Rabu (13/10/21).
Menurutnya, jabatan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan kini diisi oleh Iptu Doni Pance Simatupang sebelumnya menjabat sebagai Panit II Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Selain itu, ia juga mengatakan untuk jabatan Kapolsek Percut Sei Tuan yakni AKP Janpiter Napitupulu turut pula dicopot. "Iyaa benar jadi kapolsek Percut Sei Tuan juga dicopot,” tambahnya.
Pencopotan itu, katanya, merupakan tindakan tegas dari Kapolda Sumut atas kejadian yang heboh karena pelapor bernama Liti Wari Iman Gea yang mengaku dianiaya malah jadi tersangka.
Kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita Liti Gea dengan pria yang diduga preman Beny pada 5 September 2021.
Polisi pun telah menangkap Beny yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Liti Gea. Meski Beny sudah ditangkap, kasus ini juga tak kunjung usai.
Beni juga melaporkan Liti Gea karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan Liti Gea sebagai tersangka.
Dalam surat panggilan terhadap Liti Wari, tertera jelas status tersangka terhadap Liti Gea. Surat itu menyebut Liti Gea sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP.
Padahal, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak telah mempertemukan Beny dengan Liti Wari Iman Gea di Lobbi Adhi Pradana Mapoldasu, Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (12/10/21) malam.
Kapolda Sumut mempertemukan antara kedua belah pihak untuk merujuk kepada titik terang yang selama ini tak kunjung usai.
Panca berharap usai pertemuan ini polemik dapat berakhir. “Saya berharap ini tidak lagi menjadi polemik,” katanya.
Kapolda pun sudah mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak atas peristiwa itu. Saat ini Liti Wari Iman Gea merasa keberatan atas permintaan Beny yang meminta uang lapak hingga menimbulkan keributan.
Menurutnya, penetapan Liti Gea sebagai tersangka sebenarnya bagian dari penyelidikan oleh Polsek Percut Seituan. " Ini merasa dicederai haknya, karena ibu Gea sebagai perempuan yang merasa teraniaya,” ujar Panca.
Ia menjelaskan penetapan tersangka terhadap Liti Wari Iman Gea itu merupakan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut dimana keduanya saling lapor di hari yang bersamaan. Maka dengan ditariknya kasus tersebut ke Polda Sumut diharapkan menjadi lebih terbuka.
Dengan saya tarik perkara ini ke Polda, saya berharap ini tidak lagi menjadi polemik dan mudah-mudahan langkah ini bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat. Keadilan semua pihak dan penanganan bisa profesional,” jelasnya. [rum]