SUMUT.WAHANANEWS.CO,-
Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Redina Simbolon di Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, memasuki babak baru. Berkas perkara tersangka Pirgo Simbolon yang sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Sibolga karena dianggap belum lengkap kini dapat perhatian serius.
Diketahui, Berdasarkan Surat Pengiriman Berkas Perkara Nomor T/117/X/Res.1.6/2024/Reskrim tertanggal 31 Oktober 2024, berkas perkara tersangka Pirgo Simbolon (Nomor BP/11/X/Res.1.6/2024/Reskrim) telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Sibolga.
Baca Juga:
Kapolres Tapteng Baru Ajak Jajarannya Jaga Hati Masyarakat
Namun, setelah diteliti berdasarkan Pasal 110 dan 138 ayat (1) KUHAP, Kejaksaan Negeri Sibolga menemukan kekurangan dalam berkas tersebut.
Hal ini tertuang dalam Surat P-18 dan P-19 Nomor B-2193/1.2.13.3/Eoh.1/11/2024 dan B-2194/1.2.13.3/Eoh.1/11/2024, keduanya tertanggal 10 November 2024.
Kejaksaan menemukan bahwa unsur penganiayaan biasa (Pasal 351 ayat (1) KUHP) tidak terpenuhi.
Baca Juga:
Tongkat Komando Berganti di Polres Tapteng! AKBP Wahyu Endrajaya Resmi Menjabat
Namun, Visum Et Repertum Nomor 4476/PKM.Lumut/VII/2024 tertanggal 16 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh dr. Erikson Saragih dari UPTD Puskesmas Lumut, menunjukkan Redina Simbolon mengalami penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP), dengan luka bengkak di kepala dan lecet di bibir bawah.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Sibabangun kini diberi waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Sebelumnya dalam surat pemberitahuan pada pelapor bawah Kasus ini diharapkan dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sibolga paling lambat tanggal 6 Desember 2024, bamum hingga kini tidak kunjung usia.
Saat di jumpai di Polres Tapteng, usai mempertanyakan kasus laporan mereka ke Kasi Propam Polres Tapteng, Redina yang di dampingi suaminya menyatakan bahwa kasus yang mereka alami saat ini di duga telah di permainkan oleh Oknum Kanit Polsek Sibabangun, dengan alasannya merubah pasal 170, yakni pengeroyokan secara bersama sama, terhadap dirinya dan secara sepihak telah berubah usia keluarga terlapor datang menjumpai Oknum Kanit Polsek Sibabangun dari Bengkulu, yang berprofesi sebagai Wakil Ketua DPRD Bengkulu yakni H.E.Simbolon.
"Saya yakin Pak E.Simbolon yang dari Bengkulu telah mengkondisikan Polsek Sibabangun itu dan pihak kejaksaan. soalnya dia sendiri yang telpn saya bahwa semua katanya sudah di atur," ujar Redina.
Redina bersama suaminya berharap agar pihak Propam Polres Tapteng bisa memberikan atensi pada kasus ini dan menegur oknum Polsek Sibabangun ini agar memperbaiki berkas pelaporan mereka di sesuaikan dengan fakta yang ada.
"Kita berharap berkas tersebut di perbaiki sesuai dengan pelaporan pertama kami, yakni penerapan pasal penganiyaan secara bersama sama yang di lakukan tersangka. Soalnya itu semua sudah ada alat bukti termasuk Visum," ungkap nya.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]