WahanaNews-Sumut | Diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika, seorang pria berinisial R (26) warga Desa Inpres Dusun IV Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan diamankan polisi dari Satres Narkoba Polres Asahan, Jum'at (11/02/2022).
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, M.H, mengatakan R diamankan dari Dusun III Tualang Biru, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Saat itu kita menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri kurus tinggi, kulit hitam mengendarai sepeda motor Honda sedang membawa narkotika jenis sabu, lalu personel langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan," imbuh Putu.
Berbekal informasi itu lanjut Putu kemudian petugas terjun kelapangan untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya di lokasi personel melihat pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang telah diterima sedang mengendari sepeda motor.
"Tersangka kita amankan dari lokasi kejadian yang mana saat itu petugas kita sedang melaksanakan Operasi Antik Toba 2022," sebut Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira pada media ini, Sabtu (12/2/2022).
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Selain mengamankan tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 satu plastik kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.20 Gram, 1 buah HP Nokia, 1 buah HP Android merek Oppo warna putih/gold, 1 unit sepeda motor Honda warna hitam kombinasi merah muda dengan BK 5583 LU.
"Saat ini tersangka masih dalam proses pengembangan," pungkas Putu. [rum]