WahanaNews-Sumut I Seorang pria berinisial S alias
Mamang (43) hanya bisa pasrah usai ditangkap Satres Narkoba Polres Padang
Sidempuan.
Baca Juga:
Oknum Polisi Edarkan Sabu, Brigadir Alex Ditangkap di Rumah Makan Pekanbaru
Warga Desa Purwodadi, Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua,
Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut) ini ditangkap Polisi, sehari
seusai peringatan Hari Kemerdekaan yang Ke-76 Republik Indonesia atau pada Rabu
(18/8/2021), lantaran kedapatan menguasai penyalahgunaan narkotika jenis
Sabu-Sabu.
"Pelaku ditangkap dirumahnya, di Desa Purwodadi,"
ungkap Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Juliani Prihartini melalui Kasubbag
Humas, AKP Maria Marpaung kepada awak media, Jumat (20/8/2021).
Baca Juga:
Antik Siginjai 2025, Polda Jambi Amankan 247 Tersangka
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi
mendapat informasi dari masyarakat. Dimana, menurut informasi di sekitar Desa
Purwodadi kerap terjadi transaksi Sabu-Sabu. Begitu mendapat laporan, polisi
langsung bersiaga di lokasi.
"Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan,"
beber AKP Maria.
Dari penggeledahan, petugas sukses mengamankan barang bukti
satu bungkus klip transparan diduga berisi Sabu-Sabu dari atas meja hias di
dalam kamar Mamang.
Lanjut, kata Maria, berikut barang bukti lain ditemukan di
dalam satu dompet motif bunga warna merah. Selain itu, adapun barang bukti lain
yang ditemukan yakni, 78 bungkus klip trasparan kosong kecil dan 7 bungkus klip
sedang, sebuah sendok yang terbuat dari sedotan kecil, satu unit timbangan
elektrik warna silver, dan satu unit telepon seluler warna biru.
"Barang haram, Sabu-Sabu seberat 1,18 Gram ini di
sembuyikan dalam dompet," sebut perwira tiga balak ini.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Padang
Sidempuan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tandas Kasubbag Humas. (tum)