WahanaNews-Sumut | Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera, S.H, M.H melalui Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Samosir Tulus Yunus Abdi, S.H, M.H menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Samosir telah membentuk satgas pemberantasan mafia tanah, Pelabuhan dan Pupuk Subsidi.
Pembentukan satgas tersebut berdasarkan dengan surat keputusan No.KEP-04/L.2.33.2/Dek.4/01/2022 tanggal 18 Januari 2022 tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Mafia Tanah, Pupuk, Dan Pelabuhan Kejaksaan Negeri Samosir Tahun 2022
Baca Juga:
Afner Harahap Laporkan Oknum TNI yang Berzina dengan Isterinya ke Kodam Bukit Barisan
"Pembentukan satgas ini adalah tindak lanjut surat edaran Jaksa Agung Republik Indonesia dan perintah Jaksa Agung kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia terkait Mafia tanah, Pelabuhan, dan Pupuk," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera melalui Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Samosir Tulus Yunus Abdi, SH, MH yang disampaikan Via WhatsApp kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Lebih lanjut Kasi Intel menyampaikan Bahwa sebagai wujud pelaksanaan pemberantasan Mafia Tanah, Pupuk dan Pelabuhan, Tim Satgas melaksanakan tugas untuk melakukan pemberantasan mafia tanah, pupuk dan pelabuhan secara optimal, baik preventif maupun represif melalui pelaksanaan kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka Penegakan Hukum yang adil, Berkepastian Hukum, dan Bermanfaat.
Bahwa Tim Pemberantasan Mafia Tanah, Pupuk, Dan Pelabuhan dapat juga melakukan koordinasi untuk mendapatkan perlindungan dan atau keamanan dalam pelaksanaan tugas.
Baca Juga:
PLN Perdagangan Buka Bersama Dengan Insan Pers
Bahwa pelaksanaan pemberantasan Mafia Tanah, Pupuk dan Pelabuhan dilakukan dengan mengkedepankan Profesionalisme, Integritas, dan Objektivitas, termasuk juga praktik Mafia Tanah, Pupuk dan Pelabuhan melibatkan oknum Aparat Penegak Hukum, Penyelenggara Negara, dan atau Pemangku Kebijakan (Stake Holder).
"Bahwa wujud pelaksanaan pembentukan ini Kejaksaan Negeri Samosir menyediakan sarana aduan (Hotline) yang dapat diakses secara mudah oleh masyarakat guna melaporkan praktek mafia tanah, pupuk, dan pelabuhan. Bahwa aduan Hotline Nomor : 0813 - 7698 - 9867," ujar kasi Intel Tulus Yunus Abdi SH MH. [rum]