WahanaNews-Sumut | Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka Fernando Rumahorbo alias Fer alias Ando alias Nando yang melanggar pasar 351 ayat (1) KUHP melalui pendekatan keadilan Restorative (Restorative Justice).
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera, SH, MH didampingi Kasi Pidum Kejari Samosir Muhammad Kenan Lubis, SH, MH, Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi, SH, MH dan Jaksa Penuntut Umum, dalam siaran pers tertulisnya yang diterima WahanaNews-Sumut, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
Kajari Samosir menjelaskan, keadilan restorative merupakan program Kejaksaan Agung sesuai Perja 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.
Alasan diberikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dalam pemberian Restorative Justice (RJ) berdasarkan, tersangka Fernando baru pertama kali melakukan tindak pidana dan pasal yang disangkakan Tindak Pidana tidak lebih dari 5 tahun.
"Hal tersebut dilakukan telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada Tanggal 12 Januari 2022, kemudian korban dan Keluarganya merespon positif keinginan tersangka untuk meminta maaf atau berdamai dengan Korban dan tidak akan mengulangi perbuatannya," ungkap Kajari Samosir.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu tersangka masih memiliki masa depan yang panjang.
Sementara, cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
"Untuk pelaksanaan pengajuan/penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice ini sudah dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020, setelah tahapan tersebut dilaksanakan telah pula dilaksanakan ekspose terhadap pimpinan (Jampidum dan Kajati Sumut) secara online hingga mendapat persetujuan untuk penghentian penuntutan," jelasnya.
Setelah mendapat persetujuan, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan No.73/L.2.33/Eoh:/01/2022 Tanggal 18 Januari 2022. Hal ini menandakan status tersangka dipulihkan.
"Restorative Justice (RJ) ini merupakan bagian dalam mengasah hati nurani para Jaksa, bagaimana seorang Jaksa bisa memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat, Restorative Justice (RJ) merupakan salah satu langkah alternatif dalam penyelesaian perkara yaitu dengan cara memberikan keadilan kepada tersangka dengan tidak membawanya ke dalam persidangan," bebernya.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dengan kerendahan hatinya dan keluhuran budi pekerti, perkara ini dihentikan demi Hukum sebagaimana Pasal 140 dan Pasal 139 KUHAP saya berharap keluhuran budi pekerti ini menjadi kebiasaan dalam kehidupan kita sehari-hari. [rum]