WahanaNews-Sumut | Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera, SH, MH melalui Kasi Intel Tulus Yunus Abdi, SH, MH, melalui pesan Whatsapp, Senin (20/12/2021), sekira pukul 16.00 WIB, menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Samosir memenangkan praperadilan atas Penyidikan dan penetapan tersangka MTL yang di duga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Sistem Informasi Kependudukan (SIMADU) TA. 2016.
"Kasus bermula pada tahun 2016, dimana terdapat anggaran pada Alokasi Dana Desa di 127 Desa di Kabupaten Samosir sebesar Rp.15.000.000, yang dipergunakan untuk kegiatan pengadaan Sistem Informasi Kependudukan bekerja sama dengan CV. Netpackage untuk pengadaan sistem informasi kependudukan. MTL sebagai Direktur CV. Netpackage menjanjikan aplikasi sistem informasi kependudukan bersifat online dan terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir," ujar Kasi Intel Samosir dalam siaran pers tertulisnya.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Lebih lanjut Tulus Yunus Abdi, SH,MH, menjelaskn bahwa uang sebesar Rp. 15.000.000, dipergunkan untuk pembelian laptop core i3 Ram 2 Gb Hdd 500 gb, printer ip2770, modem dan aplikasi, akan tetapi Sistem Informasi Kependudukan dari CV. Netpackage tidak berfungsi dan tidak dapat terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Samosir.
Lebih lanjut tim penyidik Kejari Samosir juga menjelaskan bahwa tanggal 10 Nopember 2021 Kejari Samosir menetapkan tersangka MTL yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Sistem Informasi kependudukan (SIMADU) TA.2016, Atas dasar tersebut tersangka MTL melalui Penasehat Hukum menggugat praperadilan ke pengadilan Negeri Balige.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera, SH, MH melalui Kasi Intel Tulus Yunus Abdi, SH, MH didampingi oleh Kasi Pidsus M. Akbar Sirait, SH, menyampaikan bahwa Kejari Samosir bersyukur dimana gugatan praperadilan tersebut dimenangkan Oleh Kejari samosir
Hal tersebut membuktikan bahwa penyidikan dan penetapan tersangka MTL yang diuji di pengadilan sah menurut hukum.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
"Bahwa sebelumnya juga tersangka MTL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor: Print-01/L.2.33.4/Rt-1/Fd.1/12/2021 tanggal 01 Desember 2021 yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) , (3) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan terhadap tersangka MTL dilakukan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 1 Desember 2021 di Lapas Kelas III Pangururan sampai dengan sekarang," tulis Tulus Tampubolon, mewakili Kajari Samosir.
Kasi Intel juga menambahkan, sekarang Tim penyidik Akan fokus pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tipikor, dan memohon dukungan dari masyarakat agar perkara Ini segera tuntas dan mendapatkan kepastian hukum sesuai undang undang. [rum]