WahanaNews-Sumut | Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir melakukan penahanan terhadap tersangka MTL yang di duga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Sistem Informasi Kependudukan (Samadu) TA. 2016, Rabu (01/12/2021), sekira pukul 16.00 WIB.
Kasus korupsi bermula pada tahun 2016, terdapat anggaran pada Alokasi Dana Desa di 127 Desa di Kabupaten Samosir sebesar Rp15.000.000, untuk kegiatan pengadaan sistem Informasi Kependudukan yang bekerja sama dengan CV. Netpackage untuk pengadaan sistem informasi kependudukan.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
MTL sebagai Direktur CV. Netpackage menjanjikan bahwa aplikasi sistem informasi kependudukan bersifat online dan akan terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir (Disdukcapil).
Untuk hal tersebut dibutuhkan uang sebesar Rp15.000.000, untuk pembelian peralatan Seperti Laptop core i3 Ram 2 Gb Hdd 500 gb, printer ip2770, modem dan aplikasi. Namun sangat disesalkan peralatan penunjang yang dibelanjakan tidak dapat difungsikan.
Perbelanjaan peralatan pendukung yang disediakan guna mendukung Sistem Informasi Kependudukan dimana CV. Netpackage sebagai penyedia barang tidak berfungsi dan tidak dapat terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera, SH, MH melalui Kasi Intel Tulus Yunus Abdi, SH, MH didampingi oleh Kasi Pidsus M. Akbar Sirait, SH, MH dan Kasi Pidum Kenan Lubis, SH, MH menerangkan bahwa tersangka MTL ditahan berdarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor: Print-01/L.2.33.4/Rt-1/Fd.1/12/2021 tanggal 01 Desember 2021 yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) , (3) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
Kasi Intel juga menerangkan, akibat perbuatan tersangka berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Propinsi Sumatera Utara, negara dirugikan Rp640.000.000 juta rupiah dan adapun alasan penahanan yang dilakukan oleh penyidik adalah unsur subjektif pasal 21 KUHAP dimana dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, serta belum ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dari tersangka.
"Kita akan melakukan Penahanan terhadap tersangka MTL dilakukan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 1 Desember 2021 di Lapas Kelas III Pangururan," ucap kasi intel Samosir Tulus Yunus Abdi Tampubolon SH MH. [rum]