WahanaNews-Sumut | Kasus dugaan teror "Awas Ada Bom" yang bikin geger warga Siantar, Sumatera Utara beberapa waktu yang lalu, kini memulai babak baru. Setelah dilakukan penelitian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar mengembalikan berkas perkara (P21) Teror tas bertuliskan “Awas Bom” dilakukan Reno Ryanndi alias Reno (40) yang sudah ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka dan ditahan.
“Benar semalam kita telah mengembalikan berkas perkara teror bom itu kepada penyidik kepolisian,”ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Siantar, Edi Tarigan SH, MH didampingi Rahma Hayati Sinaga selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk menangani perkara itu ditemui wartawan di ruangan kerjanya, Rabu (22/9/2021) siang.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Edi menjelaskan pengembalian berkas perkara tersebut didasari hasil penelitian belum ditemukan adanya unsur tindak pidana yang dilakukan Reno tersebut dan meminta penyidik kepolisian supaya memperiksakan kejiwaan atau Observasi terhadap Reno, apalagi Kuasa Hukum nya Roy Yantho Simangunsong SH ada menyerahkan surat Yayasan Rehabilitasi Mercusuar Doa yang menyatakan Reno sudah pernah menjalani perawatan gangguan kejiwaan.
“Kami meminta penyidik Kepolisian agar melakukan pemeriksaan kejiwaan Reno tersebut sehingga berkas perkara itu,” katanya.
Selain itu, Edi menambahkan ada juga keterangan saksi warga dan beberapa tetangga yang menyatakan Reno mengalami gangguan jiwa sejak orangtuanya, kemudian didalam berkas perkara ada disebutkan pekerjaan Reno dari tahun 2019 hingga sekarang ini berjalan-jalan di inti kota serta kondisi Reno tidak sehat jasmani dan rohani.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Reno sama sekali tidak ada berniat untuk melakukan pengancaman melainkan hanya iseng, dimana tas berisi batu itu digantungkannya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) karena Reno merasa capek terus menyandangnya sehingga ingin minum di Jalan Wandelfat.
“Jadi kami meminta penyidik kepolisian agar melakukan pemeriksaan kejiwaan Reno Riandi tersebut sebelum diproses untuk mempertanggung jawabi perbuatannya. Oleh pihak kepolisian, Reno dipersangkakan Pasal 336 ayat 2 KUHPidana,” pungkas Edi Tarigan sembari diamini Rahma Hayati Sinaga.
Sementara itu Roy Yanto Simangunsong SH selaku Kuasa Hukum Reno Riandi mengatakan sikap pihak Kejari Siantar mengembalikan berkas perkara dan meminta pihak kepolisian memeriksakan kejiwaan Reno sudahlah tepat sekali.