WahanaNews-Sumut | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungbalai berhasil menangkap seorang tersangka kasus persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pada hari Sabtu, 9 April 2022, sekira pukul 22.00 WIB.
Tersangka berinisial SA (23) warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Baca Juga:
Jelang Pilkada Andi Damanik Gelar Tablik Akbar Di Mesjid Haggul Mu'minin Perdagangan II
"Tersangka ditangkap dalam Kasus Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak atas Laporan Ibu Kandung Korban pada tanggal 2 Maret 2022 di Polres Tanjungbalai," ujar Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio, SH, Minggu (10/4/2022).
AKP Eri Prasetio menjelaskan bahwa perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban sebut saja namanya Bunga (nama samaran) terjadi pada hari Minggu, 25 Desember 2021, silam, sekira pukul 02.00 WIB di Hotel KM7 Jalan Jend Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Sebelumnya pelaku mengenal korban yang masih berusia 16 tahun ini melalui media sosial facebook, lalu berpacaran sejak bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Desember 2021, selama berpacaran tersangka sudah melakukan persetubuhan dengan korban lebih dari 10 kali dan yang terakhir kali terjadi pada saat tersangka menjumpai korban di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, kemudian pelaku mengajak korban ke Hotel KM7.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
Setibanya di dalam kamar hotel tersebut tersangka menyetubuhi korban layaknya suami istri. Mengetahui hal tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Tanjungbalai.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan, pada Sabtu, 9 April 2022, sekira pukul 21.00 WIB, tersangka SA diketahui sedang berada di tempat Kerjanya di sekitar Lapangan Pasir Kota Tanjungbalai, Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Idik II Ipda M Reza Fahrurozy, S.Trk bersama Kanit Idik I Ipda DJH. Manullang langsung menuju ke tempat kerja tersangka dan pada pukul 22.00 WIB tersangka berhasil ditangkap.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Tanjungbalai guna menjalani proses sesuai hukum yang berlaku," terang Eri.
Terhadap tersangka dipersangkakan pada pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. [rum]