WahanaNews-Sumut | Sejahtra Ginting (37) Warga Dusun Kendit Desa Sei Musam Kendit, Kecamatan Bahorok Langkat ditangkap Aparat Kepolisian Bahorok karena Karena kedapatan edarkan narkotika jenis sabu, Kamis (2/12/2021), sekira pukul 10.30 WIB di Dusun I Kendit Sei Musam Bahorok.
Dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu Barang seberat 3.03 gram, alat isap sabu berupa Bong, satu buah timbangan elektrik, satu charger Handphone satu tas sandang warna hitam, satu buah pirex dan uang tunai sebesar Rp 400.000 diduga hasil penjualan.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, Sik melalui Kapolsek Bahorok AKP Pamilu H Hutagaol, SH menjelaskan bahwa penangkapan tersangka diduga adanya informasi dari masyarakat adanya transaksi sabu kerap terjadi diwilayah tersebut.
Pada saat dilakukan penyelidikan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M Yassir Parinduri melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri ciri tersebut dan langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu seberat 3.03 Gram dan uang tunai sebesar Rp400.000. Selanjutnya Petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Bahorok guna menjalani Proses Hukum. [rum]