WahanaNews-Sumut | Polsek Pangkalan Susu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja kering di Kantor PT Pos Indonesia Persero di Jalan Tambang Minyak No. 02, Kelurahan Bukit Jengkol, Kabupaten Langkat, Kamis (21/1/2022), sekira pukul 11.00 WIB.
Adapun para tersangka masing - masing Hamidah (48) Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Dusun II Desa Paya Tampak Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat dan Heni Iriyanto Nst (56) Ibu Rumah Tangga (IRT), Warga Dusun II Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok melalui Kapolsek Pangkalan Susu AKP V. Simanjuntak menyampaikan pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi pimpinan PT Pos Indonesia Hendri bahwa ditemukan 2 Kotak (Paket) di duga berisikan daun ganja.
Kemudian Kanit Reskrim Ipda Junaidi S melaporkan kepada Kapolsek Pangkalan susu Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan susu Ipda Junaidi. S, untuk melakukan penyelidikan Informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan 6 Bal diduga berisikan daun ganja dengan perincian 1 bal akan di kirim ke Batam, 5 bal akan di kirim ke Malang Jawa Timur, kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan bahwa kedua paket tersebut diketahui pengirimnya bernama Hamidah yang beralamat di DSN II Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Susu bergerak melakukan penangkapan terhadap Hamidah dan Heni Iriyanti Nst, kedua ibu rumah tangga itu diketahui sebagai orang yang mengirim kedua paket tersebut ke Kantor Pos Indonesia Pangkalan Susu pada Kamis (20/1/2022), sekira pukul 08.00 WIB.
Kepada polisi, Hamidah mengakui bahwa paket yang berisikan daun Ganja tersebut di peroleh dari temannya bernama Juar dan paket tersebut diterima oleh Hamidah dan Heni Iriyanti dari Juar pada Rabu (19/1/2022), sekira pukul 20.30 WIB, di Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu.
Imbasnya, kini kedua ibu rumah tangga itu dibawa ke Polsek Pangkalan susu beserta barang bukti 2 Kotak (Paket) di duga berisikan daun ganja, guna dilakukan proses hukum selanjutnya. [rum]